Medan, Tren24jam.com - Polrestabes Medan bersama TNI dan Tim Satgas Covid-19 melakukan razia disalah satu hiburan malam di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Minggu (13/06/2021) sekitar Pukul 01.00 WiB
Dari Informasi yang diterima oleh Polrestabes Medan bahwa adanya 1 (satu) tempat hiburan yang mestinya sudah ada instruksi Gubernur dan Walikota untuk tidak boleh beroperasional namun tempat tersebut tetap operasional, dengan modus menghubungi pelanggannya kemudian tempat hiburan tersebut dari depan terlihat tertutup dan di kunci serta lampu di matikan.
Kemudian Tim dari Polrestabes Medan yang di pimpin langsung Oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko bersama Satgas Covid-19, TNI, Satpol PP dan Dinas Kominfo datang ke TKP (Tempat kejadian Perkara) untuk memastikan kebenaran dari informasi yang di dapat dari masyarakat tersebut.
Setiba di TKP (hiburan malam tersebut), ternyata benar adanya pelanggaran instruksi Gubernur atau benar adanya tempat hiburan yang masih beroperasional, hingga akhirnya tim gabungan yang tidak ingin kecolongan langsung melaksanakan pengecekan dan penggeledahan di tempat tersebut. Kemudian di tempat hiburan tersebut petugas gabungan mendapatkan ada 71 orang pengunjung dan menemukan 285 butir obat yang berbentuk Pil yang di duga Narkotika jenis Ekstasi.
"Ke 71 orang tersebut kami bawa ke Polretabes Medan, setelah dilakukan tes urin ternyata 51 orang dinyatakan positif Amphetamine dan Methaphetamine atau positif Ekstasi," Ungkap Riko saat Konferensi Pers di halaman Mapolrestabes Medan, Senin (14/06) sekitar Pukul 14.15 WIB
Dari hasil pemeriksaan Petugas terhadap karyawan, tempat tersebut tetap operasional selama ada intruksi untuk tidak beroperasional.
"Informasi awal dari para karyawan, menyebutkan bahwa mereka tetap operasional selama ada instruksi untuk tidak beroperasional atas perintah dari managernya atas nama RG alias Kiki yang saat ini sudah kita undang namun belum hadir," sebut Riko.
Dari TKP, lanjut Riko, pihaknya berhasil amankan buku penjualan, buku reservasi, bon kasir, DVR CCTV, dan uang hasil penjualan ekstasi Rp 17.200.000.-(Tujuh Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Terhadap kasus ini, ironisnya pihak pengelola tempat hiburan menyediakan barang haram tersebut untuk di jual kepada Costumer dan perbutirnya di jual seharga 300.000.-(Tiga Ratus Ribu Rupiah).
"Semuanya ini yang menyiapkan pihak pengelola atau pihak manajemen, modusnya waiters menawarkan kemudian costumer yang ada di room pesan kemudian barang diantar oleh karyawan lain lagi dan disimpan di tempat-tempat permen dan Ekastasi ini mereka jual perbutirnya seharga 300.000.-(Tiga Ratus Ribu Rupiah), barang lainnya disimpan dan disembunyikan oleh operator di gudang dan mereka beroperasional dari jam 1 siang sampai jam 5 pagi," sebutnya.
Dalam operasi ini Riko memaparkan bahwa di tempat itu, pihaknya mendapatkan ada 7 orang di dalam room 202 (4 orang laki-laki dan 3 orang perempuan) dan diantaranya ada 1 orang mengaku seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) disalah satu kabupaten.
"Didalam room 202 kami mendapatkan ada 7 orang dan diantaranya ada 1 orang berinisial YN (57) mengaku dari Dinas Kesehatan kemudian mengakui telah mengonsumsi semuanya dan dibawah sofa tempatnya ditemukan ada 1 butir sisa Ekstasi yang sudah di buang," tutur Riko.
Di jumpa Pers itu, salah seorang Wartawan bertanya kepada Riko terkait pemberitaan yang sudah beredar di publik tentang salah satu oknum yang diamankan berinisial YN merupakan seorang Sekda.
"Dipemberitaan yang sudah beredar di publik bahwa salah satu oknum yang di amankan adalah seorang Sekda, apakah betul itu Pak ?" tanya seorang Wartawan kepada Riko.
"Ditanyakan sama media yang memberitakan karna pengakuan ke Kami yang bersangkutan mengaku ASN Dinas Kesehatan, jadi saya tidak bisa ngarang-ngarang, kalau ada media yang memberitakan seperti itu, yah tanya sama medianya," jawab Riko
Sebelum menutup paparannya Riko menegaskan bahwa, Pihaknya akan menyurati Walikota untuk mengevaluasi ijin dari tempat hiburan tersebut.
"Setelah kita memanggil dan memeriksa pihak manajemen, kita sudah siapkan, kita akan bersurat ke Walikota untuk di efaluasi ijinnya dan kita sarankan untuk ditutup permanen," tegas Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. (Yz)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.