Medan, Tren24Jam.com - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap 2 (Dua) orang Laki-laki penjambret di Jalan Medan Area Selatan Kel. Sukarame l Kec. Medan Area, Sabtu (12/06/2021) Pukul 12.30 WIB.
Saat Unit Reskrim Polsek Medan Area sedang melakukan patroli kring serse, tiba-tiba terdengar teriakan masyarakat "ada jambret....," kemudian mendengar teriakan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area yang sedang melakukan Patroli tersebutpun langsung bergegas menghampiri korban.
Setelah Petugas sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara), korban yang melintas di Jalan Medan Area selatan dan hendak mau ke Bromo itupun langsung membeberkan kepada Petugas kronologis kejadian penjambretan tersebut.
"Saya tadinya lewat disini naik sepeda motor, saya mau ke Bromo, tiba-tiba ada sepeda motor berboncengan mendekati saya dari sebelah kanan dan langsung mengambil handphone saya dari kantong sebelah kanan saya," kata korban kepada Petugas.
Selanjutnya Petugas dan masyarakat setempat langsung mengejar pelaku, hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap dan diamankan oleh Petugas. Kemudian kedua pelaku diboyong ke Kantor Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut
Setelah di lakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku, Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH., Map memaparkan kepada Wartawan hasil dari pemeriksaan mereka terhadap pelaku, Sabtu (12/06/2021) sekitar Pukul 16.00 WIB.
"Benar telah terjadi Kasus 365 KUHPidana yakni penjambretan Handphone dan dari hasil pemeriksaan kami di ketahui identitas kedua pelaku berinisial M.I (21), Islam, pekerjaan bangunan, warga Jalan Letda Sujono Gg. Wirion No.20 Kel. Bandar Kalifah, Kec. Percut Seituan dan pelaku kedua berinisial A.R (21) Islam, pekerjaan bangunan, warga Jalan Letda Sujono No.38 Kel. Bandar Kalifah, Kec. Percut Seituan," papar Rianto kepada Wartawan.
Lanjut Rianto, barang bukti terhadap kasus ini telah kami amankan dan korban telah kami arahkan untuk membuat laporan pengaduan.
"Barang bukti yang telah kami amankan yakni 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A20 milik korban bernama Nurul (17) Pelajar, Islam, Warga Kel. Pahlawan, Kec. Medan Perjuangan dan 1 (satu) unit sepeda motor milik tersangka merk Honda Vario, warna hitam dengan Nomor Polisi BK 4349 AJG telah kita amankan di Polsek Medan Area. Terhadap korban sendiri, kami telah mengarahkan dia untuk membuat laporan pengaduan," Tutup Kanit Reskrim berpangkat Iptu tersebut. (Yz)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.