Medan, Tren24Jam.Com - Sat Res (Satuan Reserse) Narkoba Polrestabes Medan melakukan paparan ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 40 Kg di halaman Mako Polrestabes Medan, dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan didampingi Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol Wisnu Adji, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji, Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Idik/III, Iptu Irwanta Sembiring, Senin (24/5/2021).
Kapolrestabes Medan Riko Sunarko dalam paparannya mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari 3 tersangka yakni, MJ, IS dan ES yang sudah diamankan sebelumnya, dan dari keterangan para tersangka didapat informasi bahwa ada pengiriman Narkotika dalam jumlah besar.
"dari keterangan para tersangka yang telah diamankan sebelumnya yakni MJ, IS dan ES, didapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Kota Medan dengan mengendarai Toyota Innova BK 1208 DO," Katanya.
Setelah didapat informasi tersebut, Tim Unit Satres Narkoba langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil tersebut di Jalan Binjai Km 15, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan dilakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan barang bukti yang di duga Narkoba jenis Sabu seberat 40 kg yang di sembunyikan di kotak ban seraf yang telah dimodifikasi, dan juga Tim mengamankan tersangka berinisial MH (33) warga Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang," tutur Riko.
Riko menambahkan "Tersangka, MH mengakui kalau ia hanya bertugas mengantarkan sabu dari Aceh Utara menuju ke Medan untuk di edarkan, namun tersangka mengaku tidak mengenali jaringannya. Tapi kuat dugaan ini sindikat internasional. Malaysia-Aceh-Sumut (Medan),” jelasnya.
Dalam pengakuannya, MH sudah 4 kali menyelundupkan sabu dari Aceh ke Medan. Pengiriman pertama 17 Kg sabu, kedua 20 Kg sabu, ketiga 15 Kg sabu dan terakhir 40 kg sabu. Jika berhasil mengantarkan sabu itu ke tujuan, tersangka MH diupah Rp 10 juta perkilogramnya.
"Atas perbuatan ini, ke empat tersangka yang diamankan dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tutup Riko. (Yzebua)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.