"Sadis",Anak Kandung Aniaya Ibu Nya Akibat Tak Di Beri Uang 500 Ribu.

"Sadis",Anak Kandung Aniaya Ibu Nya Akibat Tak Di Beri Uang 500 Ribu.


Redelong,Tren24jam.com-Seorang pemuda di amankan pihak kepolisian Sektor Bandar, Polres Bener Meriah, lantaran diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Penganiayaan tersebut di ketahui pada hari Rabu (26/5/21) setelah korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam hal ini ,Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K, melalui Kapolsek Bandar Iptu Agus Suyanto mengatakan "ia hari ini kami menerima Laporan Polisi dari masyarakat, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga"

Kekerasan yang dialami oleh perempuan yang berinisal (R), 66 tahun,Warga Kampung Blang Jorong, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh

Pelaku yang berinisial A, merupakan anak kandung korban, pelaku melakukan penganiayaan terhadap ibu kandung nya sendiri pada hari Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 20:00 WIB. di Kampung Blang Jorong, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Lebih lanjut Iptu Agus menjelaskan "Kejadiannya bermula pada saat pelaku meminta uang sejumlah Rp 500.000,( Lima ratus ribu rupiah) namun korban menjawab Ibu Tidak mempunyai uang sebanyak itu,"

Korban sempat menanyakan untuk apa uang sebanyak itu, lalu pelaku menjawab untuk membeli Handphon.

Kemudian korban menjawab darimana ibu bawa uang sebanyak itu,? sedangkan kerjaan ibu Cuma memanen kopi di kebun orang.

Sambung Agus,Lalu pelaku menarik kerah baju ibunya dan memaki ibunya dengan mengatakan “binatang memang ibu”

Dan korban pun sempat menjawab kalau saya binatang lalu kamu anak siapa.? lalu korban melepaskan pegangan tangan anaknya dari kerah baju korban dan korban berlari keluar rumah,"terang nya,

Pelaku juga sempat mengejar korban sampai keluar rumah hingga menarik baju korban dan memukuli korban di bagian wajah berulang Kali,tidak lama kemudian berselang beberapa menit datang tetangga korban untuk melerai kejadian tersebut

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Saat ini pelau A sudah kita amankan di Mako Polsek Bandar, jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 5, huruf a Jo Pasal 44 ayat 1 dari UU RI No 23 tahun 2014 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga"Ungkap Iptu Agus.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post