Medan, Tren24Jam.com - Direktur Lantas Polda Sumut Kombes Pol Velentino Tatareda memantau langsung tujuh pos penyekatan di wilayah perbatasan Provinsi Sumatera Utara.
Hari ini memantau dan memeriksa pos perbatasan di Pak-Pak Barat - Karo - Aceh Tenggara dan tugu perbatasan Tapteng - Aceh - Labuhan Batu Riau, Padang Lawas, Riau dan Madina – Sumatera Barat, ujar Velentino kepada para Wartawan, Selasa (11/5/2021) Malam.
Pemantauan dan pemeriksaan pos-pos perbatasan telah dilakukan sejak 6 Mei hingga menjelang lebaran, Selasa, "ini hari terahir saya memantau pos-pos perbatasan. Saya selalu ingatkan anggota yang bertugas benar-benar melaksanakan tugasnya, jangan sampai melakukan negosiasi dengan pemudik, apalagi pungli ke pemudik,” sebutnya.
Velentino juga memberikan semangat dan perlengkapan penunjang di Pos Pam kepada petugas, seperti rompi Lantas, senter, dan bantuan logistik untuk membantu pelaksaan tugas di lapangan.
"Sampai kepada masyarakat dengan tegas terkait aturan, namun tetap kedepankan senyum, sapa, salam pada saat pemeriksaan dan memutar balikan kendaraan yang berniat mudik,” kata dia.
Dijelaskannya, hingga Selasa (11/5/2021) malam, kendaraan yang diputar balik mencapai 3.498, terdiri kendaraan roda dua 852 unit, mobil penumpang 1.674 bus 387, mobil barang 455 dan kendaraan khusus (Ramsus) 130.
Penyekatan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah melalui Satgas penanganan Covid-19 yang menerbitkan Se No 13 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadhan dan Lebaran.
"Kerenanya mobilisasi masyarakat dibatasin dengan penyekatan, namum kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa tidak semua kenderaan diputar balik, seperti angkutan cargo/barang dan melayani masyarakat yang melakukan kegiatan non mudik," ujarnya.
Ia menyontohkan perjalanan dinas dengan melengkapin surat tugas, mengunjungin keluarga sakit kemalangan, keperluan berobat ibu hamil, melahirkan dan pelayanan kesehatan darurat dengan satu pendamping.
Tujuan semua itu kata Velentino, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terkait sejumlah wilayah aglomenrasi yang dapat pengecualian, yakni Kabupaten/Kota berdekatan yang mendapat izin melakukan penggerakan, namun dibatalkan. (Yzebua)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.