Anggota BPD Yang Terpilih Di Dusun IV Desa Hilimaenamolo Di Curangi,Yang Kalah Di Buat Menang

Anggota BPD Yang Terpilih Di Dusun IV Desa Hilimaenamolo Di Curangi,Yang Kalah Di Buat Menang


Nisel,Tren24jam.com- Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2021-2027 Desa Hilimaenamolo Kecamatan Maniamolo Luahagundre Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan pada hari Sabtu (15/04/2021) bertempat di sekitar halaman Desa.



Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hilimaenamolo Tahun 2021 hari Sabtu(15/04) melaksananakan pemilihan anggota BPD masa bakti 2021-2027 sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang sebelumnya telah disepakati bersama, bertempat di halaman salah satu rumah warga Desa 


Dalam pelaksananan pemilihan anggota BPD di Desa Hilimaenamolo diikuti oleh 20 (dua puluh) peserta di 4 (empat) Dusun.


Khususnya di Dusun IV ada empat (4) orang calon yang di tetapkan berdasarkan verifikasi dan penetapan panitia pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan.


"Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD Tahun 2021-2017 Metuhozaro Moho, mengatakan kepada beberapa pewarta dari berbagai media baik cetak maupun media online,bahwa pemilihan anggota BPD di Desa Hilimaenamolo di laksanakan pada hari Sabtu (15/05/2021) secara serentak dan terbagi 4 ( empat) tempat pemungutan suara, masing-masing 1 (satu) TPS perdusun," Ujarnya.


Lanjut Ketua panitia, tiap satu dusun  di tempatkan panitia penanggung jawab dan di bantu sekretaris panitia.

Bahwa hasil yang diperoleh dalam pencoblosan pada saat pemilihan anggota BPD Desa Hilimaenamolo adalah murni dari hasil model  Plano yang di tempelkan di tiap-tiap tempat pemungutan suara perdusun yang di ketahui masyarakat dan para calon anggota BPD yang mendapatkan suara terbanyak.


Dari hasil pelaksanaan pemilihan yang telah dilaksanakan oleh panitia, masyarakat yang menggunakan hak pilihnya khusus dusun IV para calon yang terdiri dari empat (4) orang, masing-masing calon memperoleh suara :

1.Firman Dakhi peroleh suara sah 56

2.Epifanus Dakhi,S.Pd.K peroleh suara sah 60

3.Relatif Dakhi peroleh suara sah 87

4.Gusnita Moho peroleh suara sah 31


Dalam pemilihan Anggota BPD ini, mekanismenya adalah suara terbanyak dari urutan satu dan urutan dua berhak mendapatkan kursi untuk lolos sebagai Anggota BPD Desa Hilimaenamolo Periode 2021-2027,sedangkan sisanya tetap dilakukan perengkingan dari perolehan suara dan secara otomatis menjadi PAW Anggota BPD Desa Hilimaenamolo.


Dari 4 calon anggota BPD yang ikut bertarung pada pemilihan Anggota BPD Periode 2021-2027 Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo khusus dusun IV dua orang calon yang memperoleh suara sah terbanyak berhak duduk sebagai anggota BPD terpilih.  


Cukup jelas hasil perhitungan suara sah di dusun IV,di menangkan oleh saudara  RELATIF DAKHI peroleh suara sah 87 dan Epifanus Dakhi peroleh suara sah 60.


Sekretaris panitia pemilihan anggota BPD Desa Hilimaenamolo Enrico Alvonsius Ge'e yang juga sebagai Sekretaris Desa Hilimaenamolo telah beberapa kali di minta untuk datang oleh Ketua Panitia untuk membahas dan mengadakan rapat antara panitia,namun sekretaris tidak pernah hadir, bahkan pernah di buat undangan oleh sekretaris secara tertulis tapi sekretaris sendiri tidak hadir.


"Terkait hal tersebut di atas tentu menjadi acuan dan pedoman kepada para panitia pelaksana pemilihan anggota BPD Desa Hilimaenamolo  untuk menetapkan dan mengesahkan anggota BPD yang terpilih.


"Penuturan salah satu calon terpilih EPIFANUS DAKHI menyampaikan kepada Lintas Warta.Id merasa kaget dan di rugikan atas ulah panitia penanggung jawab khususnya Dusun IV yang berinisial Kornelius Moho sekaligus sebagai perangkat Desa sebagai kepala dusun IV dan anggotanya Hadazisokhi Dakhi pemilihan di duga merubah hasil pleno sesuai berita acara yang di sampaikan kepada Ketua Panitia atas instruksi oknum Kepala Desa Hilimaenamolo berinisial AF Dakhi,"Ujar Epifanus Dakhi.


Lanjut Epifanus Dakhi, tentu ini pertanyaan besar khususnya kami sebagai pemenang calon anggota BPD dari dusun IV  measa di zolimi dan hak kami di rampas,kami memohon dengan kerendahan hati kepada Inspektorat  Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan serta pihak terkait untuk mengusut tuntas akar permasalahan yang terjadi di Desa Hilimaenamo dalam pemilihan anggota BPD, supaya masyarakat dapat mengetahui siapa dalang yang berkepentingan.


Demi tegaknya supremasi hukum dan mengikuti pedoman yang termuat dalam peraturan dan mekanisme tentang BPD di Permendagri 110 Tahun 2016," Harapnya.(Abdul)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post