Takengon,Tren24jam.com-Kepala Kemenag Aceh Tengah H. Saidi. B, S.Ag,MA.kepada media ini di Ruang Kerjanya Rabu 28 April 2021 "bahwa mengatakan,Dalam rangka menyempurnakan Ibadah Ramadhan bagi Umat Islam, perlu menetapkan besaran zakat fitrah b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan"kata Saidi
Di katakan lagi oleh saidi"Tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan ketentuannya Memperhatikan Hasil musyawarah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Bupati Aceh Tengah, Ketua MPU Aceh Tengah, Kepala Dinas Syari'at Islan Aceh Tengah, Ketua Baitul Mal Aceh Tengah Polres Aceh Tengah,
Kodim 0106 Aceh Tengah,Dandim Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan unsur Ormas Islam dalam Kabupaten Aceh Tengah, tanggal 26 April 2021 di AULA Kankemenag Aceh Tengah."Terang nya.
Zakat fitrah pada dasarnya lebih afdhal dikeluarkan dengan makanan pokok (beras) sebesar 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,8 Kg/ jiwa atau 3,1 Liter Jika dikeluarkan dengan uang maka disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi, yaitu Beras Kelas 1 ,Beras Kelas II ,Beras Kelas III Pembagian zakat fitrah, diutamakan untuk fakir miskin. Hak Amil (Baitul Mal Kampung) Maksimal sebesar 12,5 dari keseluruhan Zakat Fitrah
Fakir adalah orang Islam yang tidak memiliki harta dan tidak mampu berusaha sama sekali serta tidak ada orang yang menanggungnya.
Miskin adalah orang Islam yang mempunyai harta atau usaha tetapi tidak dapat memberi kebutuhan pokok diri dan keluarga
Mu'allaf yang dapat menerima Zakat Fitrah adalah yang berdomisili di kampung dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah
Rp. 36,000 (Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah )/Jiwa Rp. 31,000 (Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah) iwa Rp 27,000 (Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah )Jiwa
Pembagian Zakat Fitrah kepada Mustahiq hendaknya sudah dilaksanakan pada 27 Ramadhan,Tutupnya kepada media Tren24jam.com di Ruang Kerjanya.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.