Bintang JB, Ketua Bidang Antar Lembaga & Pemerintah Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI) |
Sehubungan dengan pilkades, pada tiap-tiap Daerah, Kepala daerah bisa menambahkan kebijakan di masing-masing Daerahnya, hanya saja di kabupaten Pati, jika hanya dijalankan dengan permendagri, anggaran dananya tidak mencukupi maka Bupati Pati menambahkan biaya tambahan dana hibah dan sumbangan dari pihak ketiga baca juga Peraturan Bupati (Perbub) Pati.
Sebagaimana dimaksud pada Paragraf 4 tentang Biaya Pilkades pada Pasal 17,18,dan 19, pada pasal 19 ayat dua (2) dan tiga (3) dijelaskan tentang sumber anggaran dana yang bisa digunakan untuk pelaksanaan Pilkades (dana dukung) berbunyi;
(1) Panitia Pemilihan mengajukan rencana penggunaan dana kepada Kepala Desa.
(2) Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan kepada Bupati melalui Camat paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan, dengan dilampiri fotokopi Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa tentang APBDes.
(3) Rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan besaran yang ditetapkan Bupati pada masing-masing desa.
(4) Persetujuan dan pencairan biaya Pilkades dari Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen pencairan dari Panitia Pemilihan oleh Perangkat Daerah yang menangani.
(1) Biaya Pilkades yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) digunakan untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya dan honorarium Panitia Pemilihan serta ditetapkan dalam APBDes.
(2) Pemerintah desa dapat menyediakan dana pendukung yang berasal dari APBDes yang digunakan untuk membiayai biaya Pilkades selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dana pendukung yang berasal dari APBDes
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kelompok pendapatan lain yang terdiri atas :
a. penerimaan hasil kerja sama desa;
b. penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa;
c. penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
Dalam pasal 19 ayat (3) (c) menjelaskan; "menerima dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga" yang bisa diartikan dalam arti yang luas dan tidak ada kejelasan,sehingga bisa menjadi bomerang pada desa,karna sekarang tidak bisa membebankan biaya pilkades pada calon Kepala Desa (kades).
Berdasarkan temuan langsung dilapangan oleh tim media dari penilaian beberapa kades saat dikonfirmasi tim media tentang sumbangan dari pihak ketiga; menuturkan kalau perbup nomor 88 tahun 2020 itu tidak memberi keputusan yang jelas (ngambang, jawa), sama artinya membenturkan pihak desa atau panitia pilkades dengan Hukum, karna tidak disebutkan dengan jelas pihak ketiganya siapa.
Bukan tidak mungkin sumbangan pihak ketiga itu di bebankan dari para calon kades itu sendiri untuk menutup kekurangan anggaran pelaksanaan pilkades,dan terkesan hanya mengalihkan alibi sumbangan dari pihak ketiga,pasalnya pihak ketiga itu sendiri tidak akan mungkin memberikan sumbangan apapun jika didalamnya tidak ada unsur kepentingan politik,yang baku pihak ketiga itu adalah famili dan/ atau pendukung militan dari calon kades itu sendiri,yang sumber dananya juga dari masing-masing calon kades itu sendiri untuk diberikan ke panitia Pilkades (lantaran/lewatan,jawa).
Dengan terbitnya berita ini kami berharap agar menjadi pertimbangan kepada Bupati Pati, Haryanto kedepannya dalam menerbitkan perbub dengan jelas sejelas-jelasnya sehingga bisa mudah dipahami, sekalipun pada masyarakat awam, sehingga nantinya tidak disalah artikan oleh oknum-oknum tikus birokrat yang tidak bertanggung jawab, pungkasnya. (Budut)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.