Nias Selatan, Tren24jam.com - DPRD Nias Selatan melaksanakan Rapat Paripurna agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD Kabupaten tentang penyempurnaan hasil pembahasan dan penyempurnaan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nias Selatan yang digelar diruang sidang DPRD Nisel Jalan Saonigeho Km. 3 Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nisel Provinsi Sumatera Utara, Jumat 12 Maret 2021.
Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH, MH menyampaikan dalam sambutannya bahwa penyusunan kedua Ranperda tersebut merupakan komitmen bersama antara lembaga DPRD bersama Pemda Niias Selatan yang telah dituangkan program legislasi daerah (Prolegda) TA. 2020 serta ke-4 Ranperda yang telah ditetapkan sebelumnya sedang dalam tahap evaluasi Gubernur Sumatera Utara.
Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD, anggota DPRD dan BAPEMPERDA Nias Selatan atas kerjasama dan konstribusi dalam pembahasan bersama sehingga kedua Ranperda yakni Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perizinan Bidang Kesehatan menjadi Perda Nias Selatan, ujarnya
Tujuan Perda Tersebut tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan kebijakan strategis, mencegah terjadinya pelanggaran atas hak perempuan dan anak serta meningkatkan peran lembaga pemerintah atau LSM.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, ST didampingi Wakil Ketua DPRD Nisel Fa'atulo Sarumaha, S.IP, MM dan Wakil Ketua DPRD Nisel Agustana Ndruru dan Sejumlah anggota DPRD dihadiri Bupati Nias Selatnl Dr. Hilarius Duha, SH, MH., Sekda Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, MM., mewakili Danlanal, Danramil 12/Telukdalam, Mayor Inf. Hatianus Zega, para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD lingkungan Pemkab Nias Selatan. Pers dan LSM.
Dalam laporan Bapemperda DPRD Nias Selatan yang disampaikan oleh Plt. Sekwan DPRD Nias Selatan, John Leonardo Hulu, S.IP menyampaikan bahwa rapat digelar menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Gubernur Sumut No. 188.45/9841/2021 Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak tanggal 30 Desember 2020 dan No.188.342/1400/2020 tentang Ranperda Perizinan di Bidang Kesehatan tertanggal 16 Februari 2021 dan berpedoman pasal 87 ayat (1) dan pasal 88 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, ungkap Sekwan.
Dari paripurna ini Bapemperda DPRD Nias Selatan mengingatkan juga kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan usulan ranperda guna penyusunan propemperda kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021 ke lembaga DPRD Nias Selatan yang seterusnya untuk dibahas, disepakati dan ditetapkan dalam paripurna DPRD, Harap nya.(Abdul)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.