Bener Meriah-Satres Narkoba Polres Bener Meriah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu
Dalam hal ini ,Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, S.H menjelaskan "ketiga pelaku yang di amankan ialah SL (29), SM (39) dan MD (29) ketiga pelaku tersebut merupakan wanita warga Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah".
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa, 5 (lima) paket plastik transparan yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,74 gram, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari timah rokok, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah gunting, 10 (sepuluh) paket plastik transparan kosong, 1 (satu) buah dompet warna kuning dan uang senilai Rp.250.000.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap ketiga perempuan tersebut polisi juga berhasil menangkap RS (26) seorang laki-laki yang juga merupakan warga kecamatan Permata dari tangan RS polisi menyita barang bukti berupa Narkotika yang diduga jenis Sabu, dengan Berat 0,15 Gram
Kemudian Di hari yang sama di tempat yang terpisah Polisi juga berhasil mengamankan satu orang pemuda yang diduga juga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
"Ia kemudian kemarin juga kita mengamankan satu orang pemuda HG (26) yang merupakan warga Kecamatan Wih Pesam juga diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu". Tambah Iptu Jufrizal
Pemuda tersebut di tangkap di Burni Telong Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, berdasarkan laporan yang kita terima dari masyarakat
Dari tangan HG (26) polisi menyita barang bukti berupa 0,45 Gram, sabu & Narkotika Jenis Ganja dengan berat 24,35 Gram
Saat ini ke lima orang yang diduga sebagi pelaku sedang menjalani pemeriksaan sat narkoba Polres Bener Meriah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.