Sugino, Ketua BPD Sumbermulyo Tandatangani Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Yang Diduga Bermasalah

Sugino, Ketua BPD Sumbermulyo Tandatangani Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Yang Diduga Bermasalah


Pati, Tren24jam.com - Dugaan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas nama Sugino dan kepala desa Sumbermulyo. Keduanya diduga telah memotong dana  anggaran Desa secara Terstruktur sistematis dan masif. 

Pasalnya saat dilaksanakan Laporan Pertanggungjawaban Akhir masa jabatan  di kantor balai desa Sumbermulyo, keduanya saat di wawancarai oleh awak media tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) di kantor kepala desa sumber mulyo tidak kooperatif, bahkan keduanya (BPD dan Kades) tidak ada yang mau untuk menjelaskan rincian anggaran laporan yang akan di serahkan ke Pemerintah daerah karena belum jelas. 


Anehnya Laporan Pertanggung Jawaban Desa yang belum jelas dan masih banyak anggaran yang tidak sesuai yang di serahkan kepala desa kepada ketua BPD untuk disetujui dan di tanda tangani oleh ketua BPD, Sugino.

Adapun pernyataan kepala Badan permusyawaratan Desa,  Sugino mengatakan "ada kekurangan itu lumrah umum, bapak Kepala Desa sudah membacakan LPJ (laporan pertanggung jawaban) di akhir masa jabatannya dan juga membacakan terkavernya data anggaran pembangunan secara nyata yang disetujui secara sosial masyarakat desa dan pemdes" tandasnya.

Bapak kepala desa juga sudah membacakan dan menjelaskan bahwa anggaran-anggaran  pembangunan sudah tercantumkan dan adanya kekurangan-kekurangan itu lumrah tidak jadi masalah sudah umum, banyak yang lainnya juga  seperti itu banyak kekurangan anggaran yang tidak sesuai dengan data anggaran pembangunan itu lumrah dan sudah menjadi hal yang biasa.

Untuk pertanggung jawaban tentang anggaran pembangunan yang kurang di depan Pemerintah Daerah yang sudah saya tanda tangani ini, Bapak Kepala Desa siap mempertanggungkan di depan hukum maupun Pemerintah, ujarnya.
Dalam satu tahun anggaran, Kepala Desa itu harus membuat empat macam Laporan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah disepakati atau disetujui oleh BPD.   (BU)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post