Tuban, Tren24jam.com - Peristiwa Penyemaran nama baik yang diunggah ke jejaring sosial Facebook oleh akun Ki Ageng nampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya, Pimpinan beserta jajaran DPP Lembaga Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) langsung turun gunung memenuhi pangilan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Tuban. (Senin, 08-02-2021)
Kabid Humas DPP BPPI, Bintang Jaya Butarbutar, mengukapkan akan mengawal perkara tersebut sampai tuntas. Hal itu dikarenakan sudah menyangkut harga diri dan nama baik kelembagaan,
"Akun Ki Ageng yang di ketahui bernama Rohim, telah berkali-kali sengaja melecehkan harga diri dan nama baik LSM DPP BPPI Beserta Ketua Umum di Facebook. Bahkan dalam unggahannya tersebut, dirinya menuduh LSM BPPI telah menjual hukum demi uang senilai Rp 5 juta." Ujarnya,
Tak hanya itu, Akun Ki Ageng, yang diketahui bernama Rohim warga dari Desa Mojo, Kecamatan Suko, Tuban, dalam unggahannya di Facebook juga melontarkan tuduhan kalau LSM BPPI telah menjual agama seperti Yahudi.
"Semua unggahannya sudah kami sampai ke Penyidik. Gila kita lembaga yang sudah berkiprah di Nasional dikata-katain seperti itu. Maka dari ini kami akan benar-benar kawal perkara ini sampai si pelaku ini mendekam menjadi pesakitan di penjara." Pungkasnya,
Diinformasikan Akun Facebook Ki Ageng dilaporkan LSM DPD BPPI Tuban, karena telah melakukan pencemaran nama baik dan isu SARA di jejaring sosial Facebook. Dalam hal ini, yang bersangkutan terancam Undang - Undang ITE pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. (WJ)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.