Terpidana Markus Suban Kian Dipindahkan Ke Lapas Di Ende

Terpidana Markus Suban Kian Dipindahkan Ke Lapas Di Ende


Larantuka, Tren24jam.com -   Terpidana Markus Suban Kian alias Suban dipindahkan ke Lapas klas ll Ende secara sepihak tanpa ada penyampaian lisan ataupun tulisan kepada pihak keluarganya, saat mengantarkan makanan buat orang tua mereka di Polres Flores Timur. Yohanes Kwaelaga alias Muli pada hari Sabtu sekitar pkl.10.15 wita membawa makanan buat ayahnya di Polres Flores Timur, ternyata disampaikan oleh piket pagi itu menyampaikan "Bapakmu sudah dipindahkan ke Rutan ", terang Putra kepada Muli saat itu. 

Dengan merasa Jengah Muli terus bergegas dengan makanan ditangan langsung balik arah menuju Rutan Flores Timur; namun sebelum itu Muli lebih memilih mengabarkan keluarganya yang lain . Via telepon genggamnya langsung mengabarkan abangnya Don Ara Kian di Kupang, tentang pemindahan bapak mereka. 

Dalam obrolan adik beradik ini sempat mengeluhkan perihal keberadaan bapak Markus Suban masih dalam proses Banding. Walau demikian  kita coba komunikasihkan kepada penasihat hukum kita Matheus MS, bahwa barangkali pihak pengadilan Tinggi Kupang ada penyampaian melalui surat penindahan via Pengadilan Negri Larantuka. Kisah Muli penuh tanya dihadapan Wartawan. "Sore sekitar pkl.15.30 wita saya ke Rutan dan menanyakan keberadaan bapak di Rutan, namun ada petugas Rutan menyampaikan bahwa bapak telah di bawa ke Lapas Ende tadi pagi ", kisah muli sedih. Sementara dibuat panik Keluarga, begitu komunikasi antara pihak keluarga dengan Penasihat Hukum Matheus MS, tanpa pikir panjang Matheus menjawab Don Ara via telepon bimbitnya bahwa " Pemindahan terpidana itu adalah kewenangan mereka dalam hal ini Pengadilan Tinggi Kupang, hanya saja bahwa saya selaku Penasihat Hukum Ama Suban kok tidak disampaikan baik lisan maupun tulisan ?". 

Dengan perilaku seperti ini artinya mereka (Hakim serta Jaksa) menunjukan faktor like and dislike terhadap saya selaku Pebasihat Hukum Ama Suban akan tetapi Senin besok saya harus ke Ende guna bertemu dengan klien saya, terkait permintaan terhadap Ama Suban untuk menandatangani surat surat; namun ditolak oleh beliau. 

Perjalanan Larantuka - Ende sejauh 286 km bukan menjadi halangan bagi keluarga Markus Suban Kian bersama Advokat Matheus MS. Ikut serta wartawan tren24jam.com guna menyaksikan secara langsung perjalanan yang melelahkan ini menuju Lapas kls ll B di Ende. Rombongan Keluarga Korban Markus Suban tibah di Lapas Ende sudah gelap sekitar pkl.19.00wita dan diterima oleh pegawai lapas bernama bapak Arifin. 

Dalam obrolan singkat antara penjaga malam Lapas Ende dengan Penasihat Hukum, menjadi lebih jelas bahwa pemindahan klien saya ini diantar oleh satu orang saja dari Larantuka dengan menggunakan mobil type avanza plat merah. Terang Arifin kepada Matheus MS dan menyampaikan kepada Penasihat Hukum bahwa saat kini bukan jam besuk dan kalapas juga sudah pulang jadi, besok pagi saja baru bapak bertemu dengan kalapas.  urai Arifin kepada Matheus dan malam itu juga kami balik kanan menuju tempat tinggal keluarga di Glen Kost. Saverius kwaelaga alias Gole, mahasiswa di unflor ini kebetulan ditunjuk sebagai penjaga kos oleh pemilik Dominikus Belasius Sela, menjadikan kami tidak sulit untuk mendapat penginapan semalam bersama 24 mahasiswa lainnya. Keesokan harinya selasa,12 januari 2021 bersama keluarga dengan Advokat mendatangi Lapas,guna bertemu dengan kalapas sesuai janji semalam dan diijinkan oleh kalapas bapak Wiliams namun hanya dipersilahkan kepada Penasihat Hukumnya saja dan pihak Keluarga dipersilahkan menunggu di luar. 

Penasihat Hukum Matheus MS, SH Kepada wartawan menjelaskan kembali terkait pemindahan Kliennya yang berstatus terpidana ini memang atas pertimbangan keselamatan,maka Pengadilan Tinggi Kupang berwenang untuk menitipkannya di Lapas Ende; namun disayangkan bahwa tidak ada penyampaian kepada Keluarganya melalui saya sebagai Penasihat Hukumnya. 

Di tempat berbeda Kasubreg Lapas Ende bapak Junus dalam obrolan bersama wartawan tren24jam.com di halaman depan Lapas Ende menceritakan bahwa "Kami di Lapas sini bertugas dengan memiliki rasa kemanusiaan yang diutamakan, dan karena tupoksi saya sebagai pembina para penghuni Lapas  ini juga adalah bagian dari tugas saya dalam pembinaan mental mereka agar menuju ke kehidupan mereka yang lebih baik lagi ".

Kisah junus penuh semangat , dilanjutkan kembali tentang pengalamannya terdahulu terkait status Markus Suban Kian di Lapas ini, bahwa Kami siap menerima titipan dari Pengadilan Tinggi Kupang, dan selama 60 hari terpidana berada di Lapas Ende ini Kami ekstra kerja keras dengan adanya Covid 19 lagi santer menguasai informasi lainnya untuk kita harus berhati hati dan untuk itu kita selalu menggunakan Masker, Mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir dan senantiasa menjaga jarak.   (Bernard)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post