Medan, Tren24Jam.com - Satres (Satuan Reserse) Narkoba Polrestabes Medan Melakukan Pemusnahan Barang Bukti 30 Kg Sabu pada hari selasa ( 22/ 12/ 2020) pada pukul 12 : 00 WIB.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinurhaji dan kepala BNN Sumut Brigjen Pol. Drs Atrial, SH yang memimpin pemusnahan ini mengatakan barang bukti 30 kg sabu ini di dapat dari penindakan terhadap jaringan Narkoba Aceh - Palembang - Medan," ujarnya.
30 kg sabu ini di dapat dari seorang kurir bernama ABDU Rahman (25) alamat Palembang Sumatera Selatan. Ia di tangkap di sebuah hotel Inna Darma Deli jalan Balai Kota Medan, pada selasa (1/ 12/ 2020).
Pemusnahan barang haram tersebut di lakukan petugas dengan cara di rebus dengan air mendidih, di depan halaman gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Wakaporestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan bahwa, tersangka ABDU RAHMAN di tembak lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas, Meski sudah di larikan ke RS Bhayangkara Medan, namun nyawa tersangka tak tertolong, "terangnya.
Sebelum melakukan pemusnahan, petugas melakuka pegujian tehadap barang bukti oleh Tim Labfor medan, Selanjutkan, bungkusan sabu dengan kemasan teh china ini di koyak dan di masukan dalam dandang berisi air mendidih. (Y.z)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.