Sat Res Polrestabes Medan Berhasil Mengamankan Empat Orang Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu Seberat 415 Gram

Sat Res Polrestabes Medan Berhasil Mengamankan Empat Orang Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu Seberat 415 Gram



Medan, Tren24Jam.com - Sat Res (Satuan Reserse) Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Jenis Sabu seberat 415 Gram, Selasa (19/01/2021) Pukul 00.30 WIB.

Dalam aksi penangkapan 4 (empat) orang tersangka tersebut, Personil dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Kompol Oloan Siahaan, S.I.K., M.H dan berhasil mengamankan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 415 gram.

Pada saat Konferensi Pers di lobby Mapolrestabes Medan, Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Oloan Siahaan dan Wakasat Narkoba Kompol Dolly Nainggolan mengatakan mereka ditangkap di dalam kamar sebuah Hotel di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal, disana kita amankan barang bukti sabu-sabu seberat 415 gram yang mereka sembunyikan dalam sandal yang telah di modifikasi, Rabu (20/01/2021) pukul 11.00 WIB.

"ke empat tersangka tersebut mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial POP (DPO) dengan upah 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) perorang untuk mengirimkan paket sabu-sabu tersebut ke kota Kendari," Kata AKBP Irsan Sinuhaji Waka Polrestabes Medan.

Salah seorang pelaku mengaku bahwa dia bertugas untuk menyembunyikan sabu kedalam sandal dan menjahitnya kembali.

“Aku disuruh jahit sandal dan menyembunyikan sabu di dalamnya dengan upah sebesar Dua Juta Rupiah per pasang sandal," kata salah seorang pelaku.

Terhadap kasus ini para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Y.z)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post