Bener Meriah,Tren24jam.com-Selasa sekira pukul 03 00 wib Dini hari Satuan Resnarkoba Polres Bener Meriah menangkap satu orang pelaku tindak pidana diduga narkotika jenis sabu.
"Dari informasi yang di terima media Tren24jam.com, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bener Iptu Jufrizal, S.H menjelaskan "benar Selasa dini hari pukul 03:00 WIB Satnarkoba Polres Bener Meriah berhasil menangkap AZ (34) warga Kecamatan Mesidah sedang melakukan transaksi, yang diduga narkotika Jenis Sabu"
Petugas menangkap AZ yang sedang transaksi barang haram tersebut di Simpang Teririt, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik transparan, dengan berat bruto 18,96 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam warna hitam dan 1 ( satu ) unit hp merk Xiomi warna silver.
Mendengar informasi akan adanya orang yang akan melakukan transaksi jual beli Narkoba, atas informasi tersebut Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung meresponnya dan langsung melakukan pemantauan diseputar lokasi TKP (tempat kejadian perkara)
Kemudian pada saat tersebut petugas ada melihat 1 (satu ) unit mobil jenis toyota calya warna hitam yang mencurigakan,
Sehingga petugas langsung melakukan penghadangan dan petugas ada melihat 2 (dua) orang laki-laki berada di dalam mobil kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki laki tersebut,
Pada saat petugas sedang melakukan penggeledahan, 1 (satu) orang tersangka DK (DPO) berhasil melarikan diri
Kemudian terhadap tersangka yang berhasil di amankan mengaku bernama AZ yang pada saat itu memang sedang berada di dalam mobil tersebut,"ungkap nya
"Sambung iptu Jufrizal"Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik transparan, dengan berat bruto 10 gram
Atas barang bukti tersebut pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut ialah miliknya.
kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor sat resnarkoba polres bener meriah untuk proses lidik/sidik lebih lanjut.
"Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut ialah miliknya dan saat ini yang diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor sat resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan jika terbukti bersalah pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara" tutup Iptu Jufrizal.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.