Persatuan Pers Gelar Aksi Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Segera Dicabut

Persatuan Pers Gelar Aksi Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Segera Dicabut




Pati, Tren24jam.com - Gabungan jurnalis dari berbagai perusahaan media meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia segera mencabut maklumat Kapolri pasal 2d nomer: Mak/1/1/2021. Karena pasal itu dikhawatirkan dapat mengancam peran dan fungsi tugas para juru warta berita. 

Persatuan dari berbagai komunitas pers tersebut terdiri dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) , AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia), IJTI ( Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), PFI (Pewarta Poto Indonesia) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) mengukapkan, selama ini peran jurnalis dan media dalam konteks menyampaikan informasi kepada publik sangat diperlukan, termasuk mengabarkan tentang persoalan gonjang-ganjing permasalahan Ormas Fron Pembela Islam (FPI) yang lagi santer diberitakan. 

"Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai ‘pelarangan penyiaran,’ yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers,” ungkap, Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam siaran pers, Jumat (1/1/2021).

Sementara ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat Kapolri yakni kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Namun isi Pasal 2d dikhawatirkan dapat mengancam profesionalitas awak media massa untuk menggali dan menyampaikan informasi kepada publik, seperti memberitakan soal FPI. 

Dalam Pasal 2d itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial. Ketentuan itu mengabaikan UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers jelas-jelas menjamin kemerdekaan pers serta pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dengan adanya Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri itu, polisi bisa memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI. Pasal itu juga bisa dikategorikan sebagai pelarangan penyiaran yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers.

Bukan hanya pelanggaran terhadap ketentuan terkait UU Pers, Maklumat Kapolri itu bahkan bertentangan dengan konstitusi negara Republik Indonesia. Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri itu dinilai bertentangan dengan hak warga negara yang dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Atas dasar itulah Komunitas Pers meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencabut Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tersebut.

Sementara itu, Polri beralasan mengeluarkan maklumat itu untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah dikeluarkannya keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pasalnya, kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.    (PJ)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post