Kejari PALI Panggil Tiga Anggota Dewan Sebagai Saksi Penyimpangan Anggaran Sekwan

Kejari PALI Panggil Tiga Anggota Dewan Sebagai Saksi Penyimpangan Anggaran Sekwan


 

PALI, Tren24jam.com - Suasana kantor Kejari PALI terlihat lengang saat pemeriksaan anggota DPRD PALI periode 2014-2019 sebagai saksi atas dugaan penyimpangan anggaran di Sekretaris Dewan (Sekwan) PALI. 
Selasa (05 01 2021)

 
Tiga anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode 2014-2019 dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, sebagai saksi atas dugaan penyimpangan anggaran di Sekretaris Dewan (Sekwan) mencapai Rp7 miliar.

Ketiganya yakni A Rafik dari Partai Golkar, Iip Fitriansyah dari Partai Nasdem, dan Tuti Ilsan dari Partai Demokrat. Mereka tampak menjalani pemeriksaan di salah satu ruang di Kejari PALI.


Tuti Ilsan dan Iip Fitriansyah, keduanya hingga kini masih menjabat sebagai anggota DPRD PALI periode 2019-2024. Sedangkan A Rafiq, mantan anggota DPRD diperiksa tim penyidik selama hampir tujuh jam untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI.


JPN Kejari PALI Berhasil Kumpulkan Rp4 Miliar Lebih PAW Anggota DPRD PALI Tunggu SK Gubernur
Diduga Korupsi, Mantan Kadisdik PALI Ditahan Kejaksaan"Tadi kita diminta keterangan terkait SPJ perjalanan dinas 2017.  Ada sekitar 90 pertanyaan, kita tadi diperiksa dari pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB,” ungkap Tuti Ilsan didampingi Iip Fitriansyah.

Dijelaskannya, yang ditanyakan ialah seputar pertanggung jawaban perjalanan dinas. Di mana, seluruh anggota DPRD Kabupaten PALI periode 2014-2019 dimintai keterangan sebagai saksi. “Intinya seputar pertanggung jawaban perjalanan dinas. Kita sebagai saksi. Jadi apapun pertanyaan kita jawab. Seputar keterangan anggaran Sekwan Tahun 2017,” ujarnya.

Menurut dia, ke depan jika diminta keterangan lanjutan kembali, maka akan bersikap kooperatif. “Kita siap jika ada diminta keterangan selanjutnya,” ujar Tuti.
Sementara itu, Kepala Kejari PALI, Marcos Marudut melalui Kasi Intel, Zulkifli mengatakan, kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir. Bahkan, tim penyidik Kejari PALI telah menetapkan satu orang tersangka, yakni AF selaku Sekretaris Dewan pada tahun 2017. “Sudah ada beberapa anggota DPRD yang kita periksa. (Rosidi)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post