Nisel-Sumut, Tren24jam.com - Dugaan masyarakat terhadap Kepala Desa terkait pengelolaan keuangan Dana Desa miris kesempatan untuk memperkaya diri,kelompok dan keluarga Kades semakin terbukti.
Dimana sesungguhnya Dana Desa diperuntukkan untuk pembangunan dan memberdayakan masyarakat desa sehingga perekonomian masyarakat meningkat menuju kesejahteraan.
Berbeda dengan kepala Desa Hilisalo'o kec.Amandraya Kab.Nias Selatan " Teorius Buulolo gaji aparat Desanya tahun 2020 yang bersumber dari ADD tidak dibayarkannya.hal ini diakui oleh beberapa aparat desa.selasa,19/01/2021
" Gaji kami aparat desa untuk bulan Juli tidak dibayarkan oleh kepala desa (Teorius Buulolo) melalui bendahara Desa (Lizotuho Buulolo)".sedangkan kami diberhentikan sebagai perangkat desa berdasarkan pada surat pemberhentian perangkat desa yang dikeluarkan oleh kepala Desa tertanggal 12 Agustus 2020, artinya untuk bulan Januari sampai bulan Juli kami berhak menerima gaji,karena kami hingga tanggal tersebut masih aktif dan menjalankan tugas sebagai perangkat Desa.
" Saat kami tanya kepada kepala desa (Teorius Buulolo) Ia-nya menjawab ' untuk bulan Juli kalian tidak berhak menerima itu,karena sudah saya berikan kepada aparat desa saya yang baru, dan tidak perlu tanya apa alasannya (ungkap kades dengan nada arogannya).jelas beberapa aparat desa.
" Diketahui bahwa penjaringan aparat desa yang baru, dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2020. Padahal aparat desa yang diangkat oleh kades tersebut banyak yang tidak memenuhi kriteria, yakni tidak punya tamatan sekolah apapun dan ada yang hanya tamatan SMP sederajat, dan kebanyakan dari adek, Abang kandungnya sendiri. Saat kami tanya dengan Bendahara Desa (Lizotuho Buulolo) Ia-nya menyampaikan bahwa ini perintah kepala desa.gaji kalian tidak ada bulan Juli.ungkapnya.
" Kami ada 5 orang aparat desa yang tidak dibayarkan oleh kades tersebut,artinya gaji kami bahkan ada biaya SPPD tidak dibayarkan olehnya sebesar Rp.10 juta lebih".
Hal ini kami tidak akan diam karena itu adalah hak kami, kami akan tempuh jalur hukum atas penggelapan gaji kami yang dilakukan oleh kepala desa dan bendahara tersebut.
Saat dikonfirmasi kepada kepala desa terkait hal ini, dikantornya menyampaikan " gaji tersebut telah saya berikan kepada aparat desa yang baru,dan aparat desa yang lama tidak berhak menerimanya".tanpa penjelasan dan alasan lanjutan.
Penulis : abdul
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.