OKU, Tren24jam.com - Kedua terdakwa penerima fee 16 paket proyek, Ramlan Suryadi mantan Kadis PUPR dan mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB saat diboyong tim kejaksaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Ridwan SH, menuntut kedua terdakwa Ramlan Suryadi mantan Kadis PUPR Muara Enim dan Aries HB mantan Ketua DPRD Muara Enim, atas dugaan suap fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (29/12/2020)
Dalam sidang yang berlangsung JPU KPK menuntut terdakwa Ramlan Suryadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan. Dan untuk terdakwa Aries HB, JPU KPK menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp.300 juta subsider 6 bulan.
Atas perbuatannya, JPU KPK menjelaskan bahwa kedua terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Usai mendengarkan tuntutan JPU KPK, Majelis Hakim Erma Suharti SH MH menunda jalan persidangan pekan depan yakni Kamis (7/1/2021) dengan agenda Pledoi/pembelaan.
Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan turut serta menerima uang suap dari perkara yang telah divonis sebelumnya oleh majelis hakim Tipikor Palembang atas nama terpidana Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, staf Dinas PUPR A Elfin MZ Muchtar serta penyuap Robby Okta Fahlevi.
Bahwa kedua terdakwa disinyalir menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor guna memuluskan 16 paket proyek senilai Rp130 miliar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2018.
Hal tersebut diberikan agar supaya terpidana Roby mendapatkan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dengan jumlah keseluruhan USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp22 miliar lebih. Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10% ke Ahmad Yani, terpidana Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5% ke pejabat lain. (ROSIDI)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.