Pati, Tren24jam.com - Carut marut pengisian perangkat Desa di Kabupaten Bertajuk Bumi Mina Tani dicurigai sejumlah Aktivis Pengamat Kebijakan Publik syarat akan kongkalikong dan manipulasi data.
Terbukti, berdasarkan penelusuran dan informasi yang berhasil dihimpun media ini, Abdul Wahid, Ketua Panitia beserta team penjaringan dan penyaringan Pengisian perangkat Desa Tlogosari, dicurigai telah melakukan kongkalikong manipulasi data guna dapat meloloskan "MTR" sebagai perangkat Desa.
Ihwal perbuatan tersebut, berdampak kepada "MR" salah satu peserta pengisian perangkat Desa yang dinyatakan gugur karena merasa telah dikriminalisasi oleh pihak panitia.
Salah satu warga masyarakat yang mengikuti jalannya proses pengisian perangkat Desa Tlogosari, menceritakan, pada saat uji publik "MTR" tidak dapat menunjukkan SK (surat keterangan-red) Asli atau foto copy pernah menjabat sebagai ketua Karang Taruna.
"Benar dia membawa saksi tiga orang, tapi pada saat uji publik dia tidak dapat menunjuk SK Asli. Sementara Kades Tlogosari juga tidak pernah memberikan SK itu, Tapi pada saat pensekoran pihak panitia tetap menilai hal itu sebagai pengabdian." ujar warga yang enggan disebutkan namanya karena takut diintervensi oleh pihak Panitia. (Jumat, 11-12-2020)
Tak hanya itu, dirinya menambahkan, berdasarkan Peraturan Bupati No 26 tahun 2020 tentang pengisian perangkat Desa, menyebutkan, jasa pengabdian calon perangkat Desa harus dibuktikan dengan legalisasi atau Surat Keterangan dari pejabat yang mengakat.
"Perbubnya sudah jelas, tapi kenapa pihak panitia tetap menerima syarat itu ? Kan wajar jika masyarakat mencurigai ada aksi kongkalikong antara MTR dengan pihak panitia." Pungkasnya.
Lebih lanjut, Kepala Desa Tlogosari, Ali Rohmat, ketika dimintai keterangan mengatakan, proses pengisian perangkat Desa sepenuhnya diserahkan kepada pihak Panitia.
"Saya gak mau masuk keranah itu, toh siapapun yang terpilih pada dasarnya akan menjadi mitra kerja saya. Dalam hal ini saya bersikap obyektif dan independen tidak berpihak kepada siapapun," jelasnya.
Dirinya manambahkan, " pada akhir penutupan "MTR" pernah membawa Surat Keterangan yang diberikan kesaksian tiga orang untuk diligalisir. Namun ketika saya minta Surat Keterangan yang asli "MTR" tidak dapat menunjukkan." pungkasnya.
Sementara itu, Abdul Wahid, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Tlogosari, memilih slitutan dan menghidar ketika hendak dikonfirmasi oleh awak media dengan alasan sedang tidak ada dirumah. (PJ)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.