Tanggerang, tren24jam.com,- Warga kampung baru, kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda Kota Tanggerang kembali lagi berdemo di depan kantor pengadilan negeri Tangerang hari Selasa, (1/12/2020) mereka menuntut agar persoalan kasus tanah mereka mendapat respon publik, sementara di dalam pengadilan sedang berlangsung mediasi antara utusan warga kampung baru (27 Warga) yakni LPBHNU (Lembaga Penyeluhan dan Bantuan Hukum) dengan pihak tergugat yakni PPK PUPR (Panitia Pembuat komitmen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan kontraktor nya PT.Jasa Marga kunciran Cengkareng (JKC) diwakilkan oleh KEJATI BANTEN (KEJAKSAAN TINGGI BANTEN) turut juga didalam demo itu beberapa ormas dan LSM yang bersimpati kepada nasip warga kampung baru (27 Warga)
Kasus ini sudah cukuplama sejak tahun 2012 dan pada akhirnya dibulan September 2020 terjadilah penggusuran yg melibatkan lebih dari 500 anggota baik satpol PP polisi dan TNI serta yg lainnya menggusur rumah warga dengan paksa tanpa membayar ganti rugi sesuai kesepakatan warga. bahkan masih banyak juga pada saat itu tanah bidang yg digusur tidak sesuai ukurannya.
Salah satu warga Iham pemilik Tanah dan bangunan seluas 250 meter dilokasi yg digusur buat jalan tol jor2 mengatakan bahwa dia merasa keberatan terhadap harga yg ditentukan oleh
PPK PUPR, bagaimana kami bisa mendapatkan tempat yg layak serta bangunannya kalau harganya sangat rendah sekali mohon kepada pemerintah agar mau mendengar dan melihat nasib kami yg telah 3 bulan ini terkatung katung.karena rumah kami sudah hancur, sebagian dari kami warga mengontrak dan belum tahu bagaimana nasib selanjutnya, ujarnya dengan pilu.
Berbagai cara telah ditempuh oleh warga namun apa yang diperjuangkan belum membuahkan hasil hingga akhirnya warga menempuh jalur hukum. Dengan pengajuan gugatan di PENGADILAN NEGERI (PN) kota Tanggerang.
Menurut keterangan Dedy warga yang menjadi korban sekaligus menjadi koordinator warga tim 27
Selanjutnya tim tren24 Jam pada hari Selasa 1-12-20 hadir meliput mediasi ke dua antara tergugat (pihak pembangunan tol jor 2) dengan warga yang di wakili oleh LBHPBNU dilanda sebelumnya mediasi pertama pada tanggal 3 November pihak tergugat tidak hadir.
Dalam mediasi kali ini warga tetap pada tuntunannya yakni mengajukan harga pergantian harga lahan sebesar Rp:7Jt/M
Hadir pula di depan pengadilan negeri Rahmat Tripono BADAN ADVOKASI INDONESIA(BAI) dalam wawancaranya dengan tren 24 Jam melihat kasus ini yang sudah lama dan tuntutan dari warga hingga saat ini berujung di pengadilan negeri dalam wawancaranya dengan tren 24 Jam menyampaikan sudut pandangannya terhadap kasus ini ujar nya lebih lanjut, keberatan warga sudah sejak 2012 dan hingga dibulan September 2020 malah terjadi eksekusi rumah warga,dalam kurun waktu yang lama itu tidak juga menuai hasi padahal tuntutan warga adalah tetap di Angka 7jt/M negosiasi yang telah dilakukan warga kepada pihak yang terkait berarti gagal atau tidak tepat pada sasarannya sebelum terjadi eksekusi pada bulan September 2020 pastinya sudah ada pemberitahuan untuk pengosongan dan penyerahan lahan itu ditetapkan oleh pengadilan negeri Tangerang kota tanggal 8 Mei 2020 nomor 21/PEN. EKS.2020PN.TNG Jo. Nomor. 161/PDT.P. CONS./3029/PN.TNG.
Seharusnya tim negosiasi warga bisa mempertimbangkan hal itu dan mengambil langkah upaya hukum yang tepat untuk melakukan negosiasi terlebih lebih saat ini telah masuk pada tahap mediasi di pengadilan negeri harus berapa lama lagi warga kampung baru ini menderita bila saja mediasi ini berakhir gagal dan berujung di pengadilan tentunya ini akan memakan waktu yang cukup lama karena kita sama sama tau kalau memilih proses pengadilan di persidangan itu tidak semudah yang kita bayangkan ada tahap tahapan nya hingga ingkrah. Ujar Rahmat Tripomo mengakhiri kalimatnya.
Hadir pula pemerhati-simpatisan warga yang juga praktisi hukum pak Erdi Surbakti SH dalam wawancaranya bersama tren24Jam menyampaikan juga rasa simpati dan ajakannya kepada warga kampung baru, beliau mengatakan karena kasus ini sudah di pengadilan negeri tentunya kita berharap perjuangan ini akan di menangkan oleh warga melalui kuasa hukumnya LPBHNU dan pembayaran ganti untung dapat di realisasi pungkasnya.
Erdi Surbakti menambahkan pernyataannya bahwa sebenarnya dia sendiri pernah memberikan saran kepada warga terkait kasus ini dan tim 27 beserta ORMAS (Organisasi Masyarakat) dan LSM (Lembaga Suadaya Masyarakat). Dan saya juga sudah mengundang mereka ke kantor saya tapi sampai saat ini mereka tidak mau datang padahal saya juga memiliki kasus yang sama terhadap tergugat yang sama,beliau mengatakan"saya siap memfasilitasi & menegosiasikan warga kepada pihak kunciran yang juga merupakan korban penggusuran tol jor2 & sudah terselesaikan pembayaran ganti untungnya, ungkapnya mengakhiri wawancara
Mediasi kedua yang diselenggarakan oleh PN Tangerang berakhir pukul 12 siang namun belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.Menurut keterangan salah seorang pengacara yang mewakili warga mengatakan bahwa"haruslah berdasarkan keputusan pengadilan"mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan negeri Tangerang ini akan dilanjutkan pada pekan depan Selasa (8/12)
sampai berita ini diturunkan redaksi belum bisa mendapatkan keterangan dari pihak membangun jalan tol Jor2 PPKPUPR (Panitia Pembuat Komitmen) Hartono dan JKC (Jasa Marga Kunciran Cengkareng). sama halnya kekecewaan warga dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Tangerang kota yang pada tanggal 3 November 2020 bapak Edi Susanto tadi di PN Tangerang dan tidak mendapatkan hasil dari mediasi dikarenakan pihak tergugat tidak hadir.akankah kiranya mereka mendapatkan penggantian sesuai dengan tuntutan dan harapan mereka?sementara rumah tempat mereka berteduh telah dieksekusi dan rata dengan tanah dan meninggalkan kenangan masa lalu mereka, dan sampai berapa lamakah kami harus bertahan dan menjalani penderitaan ini
Ungkap warga Kampung baru
HBS
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.