Putusan Pengadilan Atas Kasus Pembunuhan di Wuluwata Diduga Sarat Kepentingan Politik

Putusan Pengadilan Atas Kasus Pembunuhan di Wuluwata Diduga Sarat Kepentingan Politik



Larantuka, Tren24jam.com -  Terpidana Bpk. Markus Suban Kian alias Suban(63 Th) didakwa dengan pasal 338 KUHP Junto  pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dibacakan Hakim ketua David F. A Porajow,  SH,  MH,  Kamis 10 desember 2020 sekira Pukul.15.00 wita di PN Larantuka mengagetkan penasihat hukum Matheus Mamun Sare SH, walau demikian Mamun Sare menghormati hasil Putusan pengadilan negri tingkat l ini,  akan tetapi kecewa dengan pertimbangan hukum majelis yang tak bermoral dan tidak memiki hati nurani, disebabkan diduga karena mengutamakan kepentingan lain yaitu saling melindungi oknum-oknum pejabat penegak hukum lain di wilayah hukum Flores timur daripada kepentingan hukum.

Dalam menjawab amanat uu terkait Putusan ini , penasihat hukum Matheus Mamun menjawab pikir pikir dulu . Usai sidang penasihat Hukum dimintakan penjelasan dari hasil Putusan barusan yang dibacakan Hakim ketua di depan awak media bahwa "saya menghormati apapun hasil putusan tadi namun sebagai penasihat hukum saya akan mengajukan Banding karena dakwaannya tidak sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi yang dibacakan bahwa klien saya membacok korban Yosep Helu Wuan itu tidak benar karena diduga diadakan oleh penyidik Polres Flotim dalam Perkara a quo, setelah Perkara Perdata berproses di PN Larantuka,  dan masih banyak lagi keterangan yang tidak bersesuaian dengan fakta persidangan. 

Seperti pasal tambahan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dikenakan pada klien  kami rasa itu tidak relevan . Bunyi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ini yaitu  1.  Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang ikut serta melakukan , yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Sementara dakwaan pada Pasal 338 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun . Dari hasil Putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang keliru tersebut,  maka kami menyatakan Banding.

Putusan ini telah melukai hati keluarga korban yang dibunuh,  dipotong, di cincang, dan di mutilasi,  disebabkan Sejak Awal Perkara dimaksud Para Penyidik Polres Flores Timur,  tidak melakukan penyelidikan dan penyidik atas keterangan Klien kami Markus Suban Kian yang mana jika dilakukan maka perisitiwa dan fakta hukum akan terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP,  akhirnya Penasihat Hukum Mamun Sare dan Keluarga Korban melakukan hal tersebut,  dan telah dijadikan sebagai alat bukti hukum dalam Perkara a quo,  dengan tujuan  membantu pengadilan demi menyakinkan majelis hakim agar dalam Memutus Perkara a quo berkeadilan menurut hukum,  namun yang terjadi adalah peristiwa dan fakta hukum serta alat hukum   yang busuk, tak bermoral, dan tidak memiliki nilai hukum dihadirkan oleh Penyidik Polres Flores Timur terhadap Perkara Tindak Pidana di Wuluwata, mengakibatkan PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM melalui Putusan tersebut mencederai hukum dan merusak wibawa hukum di  mata rakyat terutama keluarga korban. 

Perlu diketahui juga bahwa wewenang untuk melakukan penyelidikan yaitu menemukan Alat Bukti Hukum adalah Pejabat Kepolisian RI pada Polres Flores Timur,  bukan wewenang advokat dan juga bukan ada pada Tersangka dan Korban. 
Selain itu Mamun Sare selaku Penasihat Hukum Korban an. Markus Suban Kian Alias Suban dalam Perkara Pidana No. 45/Pid.B/2020/PN. Lrt,  Perkara Pidana No. 46/Pid.B/ 2020/PN.Lrt, dan Perkara Pidana No. 47/Pid.B/2020/PN. Lrt dimana Markus Suban Kian sebagai  KORBAN,  dengan tegas menyatakan keberatan dan kekecewaannya baik terhadap tuntutan penuntut umum maupun Pertimbangan majelis hakim dalam Putusan perkara dimaksud,  dan Menyatakan akan melakukan Proses Hukum lain atas hal tersebut. Demikian uraian Mamun Sare kepada wartawan.   (Bernard)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post