Suwadi, SH, MH. Sekcam Winong yang merangkap sebagai Manager Koperasi Simpan Pinjam Adi Jaya |
Pati, Tren24jam.com - Penetapan tersangka Sekcam Winong, Suwadi, dalam kasus kredit macet KSP "Adi Jaya" nampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya, penanganan perkara yang ditangani oleh tim penyidik Polres Pati terkesan lamban, hingga membuat Ombusmen Jawa Tengah angkat Bicara.
Kepada media Reportase Nasional Group ini, Sabarudin Hulu selaku Kepala Keasistenan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, mengatakan, "Larangan rangkap jabatan dimaksudkan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja, dan telah jelas dipertegas sesuai ketentuan Pasal 17 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik bahwa pelaksana dilarang rangkap. Juga dalam PP Nomor 47 Tahun 2005 dan PP 11 tahun 2017".
Photo : Sabarudin Hulu, Ombusman RI Perwakilan Jawa Tengah |
"Apabila terdapat pegawai negeri sipil yang rangkap jabatan, dan tidak mengacu pada Peraturan Perundang-undangan, maka hal ini perlu dilakukan pemeriksaan dan evaluasi oleh atasan langsung terhadap pelaksana tersebut. Karena, dengan rangkap jabatan dapat berdampak pada pelayanan publik yang berkualitas. Tentu, yang menjadi korban atas tindakan tersebut adalah masyarakat" Jelasnya, (Rabu, 16/12/20)
Oleh karenanya, supaya tidak terjadi maladministrasi, sebaiknya atasan pelaksana memastikan bahwa pegawai negeri sipil tersebut tidak merangkap jabatan, jikapun merangkap wajib sesuai PP 47 tahun 2005 dan UU Nomor 25 Tahun 2009
Menanggapi lambannya proses penanganan kasus Kredit Macet KSP ''Adi Jaya" yang menjerat manager oknum PNS, Sekertaris Camat Winong, Suwadi, Sabaruddin hulu menyarankan, agar sebaiknya para korban dapat melaporkan proses penanganan perkara tersebut ke Kapolda Jateng dan atau Kajati Jateng, jika tetap tidak ada penyelesaian maka dapat melapor ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah, pungkasnya. (Tim)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.