Naning Wijaya : KPU OKU Bersiap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 di MK

Naning Wijaya : KPU OKU Bersiap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 di MK



OKU, Tren24jam.com - KPU OKU bersiap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah-langkah yang dilakukan adalah dengan menambah pengetahun dan wawasan.
Hal itu dikatakan Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, (Rabu 2020).

Dijelaskan Naning, dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK.
Tujuannya, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat. Sedangkan advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU Provinsi/Kab/Kota penyelenggara pilkada.

Lebih lanjut Naning menjelaskan,  dalam upaya menghadapi kemungkinan gugatan karena ada yang merasa tidak puas dengan hasil penghitungan suara  maka komisioner KPU OKU harus memiliki pengetahuan yang luas di bidangnya.

Untuk itu, kata Naning, pihaknya  telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di MK.
Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, untuk Rakor internal KPU denga KPU Provinsi /Kab/Kota penyelenggara pilkada. Kemudian untuk rakor eksternal KPU dengan MK.

Selanjutnya, KPU OKU juga melaksanakan Bintek ecara internal dan eksternal. Bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU Provinsi /Kabupaten /Kota penyelenggara pilkada.
Kemudian, Bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU Provinsi /Kabupaten /Kota penyelenggara pilkada.

Lebih jauh Naning menjelaskan, rakor dan bintek tersebut dilaksanakan secara daring (dalam jaringan)  dan lurin (luar jaringan.
Materi yang disampaikan selama mengikuti rakor dan bintek meliputi  hukum acara PHPU di MK, Strategi advokasi dalam PHPU di MK dan  Metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring.

Pada kesempatan itu, Naning menambahkan berdasarkan KPU 5/2020 tahapan-tahapan pilkada meliputi rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota 13-17 Desember 2020.
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Des 2020.

Jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3x24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pillada prov/kab/kota.
Sedangkan penetapan calon terpilih, khusus untuk Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Kemudian  Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

KPU Pusat menginstruksikan KPU Prov/Kab/Kota penyelenggara pilkada agar pelaksanaan kegiatan penetapan paslon terpilih mengikuti jadwal tersebut.
Karena itu kata Naning, KPU Prov/Kab/Kota penyelenggara pilkda diharapkan tidak terburu-buru menetapkan Paslon Terpilih setelah Penetapan Hasil Penghitungan Suara.(Susi)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post