Maraknya Praktek Dokter Di Kabupaten Tangerang, Diduga Banyak Yang Tidak Berijin

Maraknya Praktek Dokter Di Kabupaten Tangerang, Diduga Banyak Yang Tidak Berijin


Kabupaten Tanggerang, Tren24jam.com - Maraknya praktek Mantri di wilayah Kabupaten Tangerang menjamur di mana mana. Entah mungkin ada pembiaran dan atau lepas dari pengawasan dinas terkait (Dinkes) dan yang terkesan tutup mata. Sangat miris dan perlu kajian dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.


 Dari penelusuran team infestigasi media Reportase Nasional Group menduga, maraknya praktek seorang mantri, berpraktek Ilegal, apalagi diduga tidak memiliki ijin SIP (Surat ijin Praktek)/STR(Surat Terdaftar Registrasi) dan IDI(Ikatan Dokter Indonesia). Sangat mungkin akan terjadi mall praktek yang akan  merugikan pasien dan tidak menutup kemungkinan akan memakan korban jiwa jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut. 

Saat Awak Media Reportase Nasional Group mengkomfirmasi ke salah satu oknum Mantri di Wilayah Kabupaten Tangerang, sebut saja Dr.Rm.Selasa 02/12/2020 yang beralamat di Kp Pisangan, Desa Pisangan Jaya kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang,Banten
Mengatakan "Ya Saya emang benar bukan dokter akan tetapi mantri di mana saya ada  bertanggungjawab, walaupun saya tidak punya ijin SIP dan STR, ujarnya Sambil menujukan buku resep bertuliskan alamat dan nama dokter di dalamnya yang masih di wilayah Kabupaten Tangerang.

Konfirmasi selanjutnya di esok hari. Team media Reportase Nasional Group mengkonfirmasi ke salah satu dokter yang di arahkan sama oknum mantri tersebut, yaitu DR OMdih yang beralamat di di Gg Ganepo Kp Sukadiri, Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang yang sesuai tertera di buku resep yang di kasihkan Dr RM,Rabu  03/12/2020,

Dr. Omdih mengatakan "secara pribadi sebenarnya saya juga ga mau jika legal punya saya di pakai untuk kepentingan mereka praktek, tapi karena selama ini Dr RM praktek lumayan lama dan tidak ada tindakan dari Dinas terkait yaitu Dinkes, maka saya biarkan saja, toh aman aman saja, lirih dr. Omdih.

Menambahkan terkait buku resep,  awak media Reportase Nasional Group bertanya " Buku Resep tertulis jelas nama alamat Dokter Omdih, tapi kenapa kontak no personnya harus di corat coret dan di samarkan, sehingga awak media menelponpun yang mengangkat seorang tukang Ikan Hias. Lucu memang, kenapa harus ada kebohongan yang di lakukan oknum dokter, tidak mengakui dokter/mantri malah mengaku tukang ikan hias.



Menambahkan Dr Omdih Mengatakan "jujur saja saya kecewa terutama ke dinas terkait yaitu DINKES (dinas kesehatan) dimana tidak ada pantauan dan tindakan jikalau memang menyalahi aturan ya harusnya Dinkes yang punya hak dan kewenanganya,buat tenaga medis yang belum  bisa memperoleh ijin, ada tindakan apa seharusnya, jangan karena ada wartawan dan LSM baru kita di bikin pusing.

Aturan tetap aturan, bukan aturan di buat untuk di langgar, sedangkan jelas, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktek tanpa memiliki ijin sebagaimana  di maksud dalam pasal 46 ayat 1yaitu di Pidana Denda paling banyak Rp 100.juta,(seratus juta rupiah.

Praktek Dokter Yang Marak  di Kabupaten Tangerang yang di Duga banyak Tidak Berijin,Perlu Banyak pengawasan dan Tugas Berat,Dan  Sikap dari Dinas Terkait,yaitu Dinkes (Dinas Kesehatan), jelas jawaban Dokter Omdih saat di konfirmasi terkesan kecewa dengan kinerja Dinas terkait.(ifhamholid)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post