Artinya penahanan dan atau surat panggilan ini dibuat setelah Markus Suban ini dijamput pihak Polres dengan tidak membawa surat perintah saat itu, artinya penyidik melakukan pemeriksaan tanpa mengantongi surat perintah penahanan dari Kejaksaan Negri Larantuka saat itu. Berikut bahwa keterangan keempat saksi Rafael Kopong Tokan, Thomas Boro Tokan, Fofinus Tela Suban dan Markus Suban Kia ini keterangan mereka ditambal sulam.
Seperti dalam BAP Rofinus Kopong Tokan membenarkan bahwa Markus Suban Kia alias Suban membacok Yosep Helu Wua. Dan ketika saya bertanya kepada Rafel Kopong Tokan bahwa bagaimana markus suban membacok Yosep Helu Wua ? Kopong Tokan menjawab "Saya mengetahuinya saat kami bersama sama Rofinus Tela Suban diperiksa di ruang penyidik, lalu pertanyaan berikut dari Penasihat Hukum kepada Rafael Kopong Tokan, coba jelaskan peristiwa kejadian Markus Suban saat membacok Yosep Helu Wua, "Saya dengar Tela menyampaikan ini di pondok Grardus" jawab Kopong Tokan datar.
Interaksi tanya jawab antara para saksi dengan penasihat hukum ini menjadi bukti persidangan namun penuntut umum serta hakim tidak menjadikan keterangan para saksi ini dipertimbangkan untuk mengambil sebuah Keputusan dan karena hal ini diabaikan maka substansi dakwaan menjadi tidak Jelas.
Sementara itu, kejanggalan lain terhadap Penyidik Polres Flotim, bahwa rentang waktu yang cukup panjang dari buan maret, April, Mei, hingga Juni pekerjaan penyidik dalam melakukan proses penyelidikan yang di bayar oleh Negara RI ini diduga tidak menjalankan tugasnya. Jika penyidik benar-benar bekerja maka keterangan Markus Suban Kia alias Suban harus dijadikan petunjuk untuk mengungkap kasus berdarah di Wuluwata itu memang sudah di Rencanakan oleh kelompok Rafael Kopong Tokan bersama kawan-kawannya sejak 2014 lalu, dan hal ini penyidik harus melakukan lidikan terhadap Hendrikus Hawan karena Hendrik Hawan inilah yang menyampaikan atau menggagalkan rencana Rafael Kopong Tokan untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian di polsek Adonara di Desa Sagu kala itu. Dalam perjalanan waktu kehidupan sebagai petani memang harus berkebun setiap saat dan jalinan komunikasi antar keluargapun mulai main bisik bisik terkait persoalan hak garap dengan hak ulayat hingga sebagai warga Lamaholot jika hendak melakukan atau melenyapkan nyawa manusia maka menjadi wajib hukumnya, hukum Adat Lamaholot Harus melakukan pemurnian diri lewat "Molan Daen" dengan "Ata Mua Wadan"(Red.Tabib) agar dapat melewati mekanisme proses lain secara Adat.
Ritual satu ini adalah sejatinya hakikat sebagai orang Adonara dalam proses panjang membunuh orang dan justru karena inilah Jika predikat nyawa 6 (enam) orang di Wuluwata dikatakan pembunuhan antar suku itu tidak benar, karena faktanya dilapangan adalah "pembunuhan berencana" yang memang telah dikemas sejak tahun 2014 dan saudara Hendrikus Hawan orang Lembata inilah menjadi kata kunci buat penyidik polres Flotim, namun kenyataan bahwa aparat penegak hukum di Flores Timur ini bersama elite politik saling melindungi hingga penegakan hukum menjadi bobrok.
Tempat kejadian pembunuhan ini memang sudah di setting oleh Rafael Kopong Tokan bersama kawan-kawannya dan atas arahan tabib atau para normal bahwa kalian memang berencana membunuh 8 orang sesuai target kalian namun kalian perlu mengetahui bahwa kalian hanya bisa dapat membunuh 5 orang saja dan kemungkinan kalian juga akan dibunuh dan kalian harus ingat bahwa jangan lakukan pada lahan mereka tapi harus di luar kawasan kebun mereka, demikian arahan penting dari Tabib kepada kelompok Rafael Kopong Tokan hingga saat kejadian itupun terbukti bahwa kelima bersaudara ini hanya Markus Suban sendiri yang lolos dari Ritual Adat "Bau' Lolon Tapin Mayan Kotek Golah" (mekanisme adat Adonara gunakan Tuak) terbukti bahwa Markus Suban Kia alias Suban tidak ada kesalahan tapi pasti ada unsur hilap keliru itu ada hingga terluka namun menjadi saksi mahkota namun sayang sekali di hadapan hukum positip justru Ama Suban di Hukum 14 tahun.
Memang sangat sulit negara menempatkan oknum aparat yang tidak mengerti tentang Adat Adonara terkait menghilangkan nyawa orang. Advokad Mamun Sare menegaskan kembali bahwa "Saya adalah Anak Kandung Adonara sebagai Advokad demi menjaga dan melindungi Tradisi Adat Adonara dan saya selalu menjunjung tinggi Adat Adonara, sehingga saya berharap kepada seluruh Pejabat Penegak Hukum jika menangani permasalahan terkait dengan tradisi adat Adonara maka sebaiknya mengerti dan paham duluh terhadap tradisi Adat Adonara itu sendiri", tegas Mamun Sare kepada wartawan. (Bernard)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.