Pati, Tren24jam.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati Panggil Kades Dukutalit, Juwana, terkait permasalahan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2019 dan 2020. (Senin, 21-12-2020)
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pemanggilan Kepala Desa Dukutalit, Luhur Bagus Hardianto, oleh Kejaksaan Pati terkait dengan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2019-2020.
Adapun Dana Desa yang dicurigai diselewengkan oleh Kepala Desa Dukutalit untuk kepentingan pribadi diantaranya, proyek pembangunan rabat beton yang dikerjakan oleh pihak rekanan, dalam hal itu yang melakukan pelaksanaan pekerjaan ialah Bumdesma.
Sementara berdasarkan pengakuan Tim Pelaksana Kegiatan, seharusnya proyek pembangunan tersebut dikerjakan secara swakelola, karena bersumber dari Dana Desa tahun 2019 senilai Rp 136 juta.
Dan mirisnya lagi sampai detik ini pihak Bumdesma juga belum dibayar oleh Kepala Desa hingga pihak Bumdesma melakukan penagihan kepada Kepala Desa Dukutalit.
Tak hanya itu, Berdasarkan pengakuan Sekdes Dukutalit, TPK, Beserta Bendahara Desa, pajak Dana Desa tahun 2020 juga belum dibayar dengan total kurang lebih Rp 50 juta.
Ironisnya lagi, Dana Desa tahap ketiga senilai Rp 136 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rabat beton justru malah diselewengkan oleh Kades Dukutalit. Padahal, uang tersebut sudah diambil sejak tanggal 16 Oktober 2020.
Lagi-lagi, pekerjaan yang seharusnya dikerjakan secara swakelola justru oleh Kepala Desa Dukutalit malah dipihak ketigakan, dan sampai saat ini pihak rekanan yang melaksanakan pembangunan rabat beton tersebut juga belum dibayar oleh Kepala Desa senilai Rp. 73.000.000.,
Berdasarkan pantauan dilapangan, pemanggikan Kepala Desa Dukutalit ke kantor Kejaksaan Negeri Pati guna dimintai keterangan. Dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. (PJ)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.