Pati,Tren24jam.com-Pelantikan perangkat Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti, akhirnya ditunda karena timbul kegaduhan, (Senin, 14/12/20)
Kegaduhan tersebut bermula ketika calon sekdes yang dinyatakan gugur oleh pihak panitia yakni, Restu Adriar Oktavian, hadir dalam acara tersebut.
Pada saat Kepala Desa membacakan surat keputusan mengakat perangkat desa, Oktavian langsung berteriak intruksi dan mengatakan kalau prosesi tersebut tidak sah secara hukum.
"Intruksi, pelantikan tidak sah karena tidak dihadiri oleh Muspika dan pelantikan ini juga tidak sesuai dengan peraturan bupati, karena calon yang saat ini dilantik rekomendasinya sudah ditolak oleh Camat,” ujarnya.
Lebih lanjut, disusul adanya dua jendela kaca kantor balai desa yang diduga di oleh pendukung Oktavian. Sehingga pihak kepolisian yang hadir dalam kegiatan tersebut langsung melakukan tindakan pengamanan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bangkalan, Muryanto, mengatakan, atas kegaduhan tersebut terpaksa menunda kegiatan pelantikan perangkat Desa.
"Karena gaduh pelantikan terpaksa kita tunda, tapi saya pastikan pelantikan tetap akan digelar." Ujarnya.
Dirinya menambahkan, jika berpedoman dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat.
"Saya pikir, ini tidak menyalahi aturan karena dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 itu sudah jelas. Sementara penskoran dalam hal ini tidak bisa jadi patokan,” tandasnya.
Tak hanya itu, dia menegaskan tidak ada aturan yang mempunyai nilai tertinggi dalam ujian seleksi pengisian perangkat Desa harus dilantik.
"Kita pertimbangkan sifatnya ini tidak pasti, jika ada yang tidak berkenan silahkan diselesaikan dimeja hukum." pungkasnya. (PJ)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.