Kota Tasikmalaya, Tren24jam.com - Seiring dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Salah satunya Program PTSL yang dilaksanakan di daerah Kota Tasikmalaya dengan kurang lebih mencapai Belasan Ribu Bidang tanah dimasyarakat yang mengikuti Program PTSL tersebut.
Tapi, sayang seribu sayang bilamana RN Mendapatkan delik aduan dari warga Kel.Tawangsari Kec.Tawang Kota Tasikmalaya, Bilamana dirinya dimintai dana anggaran tambahan sebesar Rp.150.000.00,-(Seratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 22/11/20 oleh pihak dari kel.Tawangsari yang berinisial ‘OL’ dan ‘YT’ setelah pada tahun pengajuan PTSL sudah membayar Uang hasil kesepakatan bersama seluruh Panitia dengan Warga yang mengajukan sebesar Rp.350.000.00,-(Tiga Ratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan hasil Konfirmasi RN dengan pihak kelurahan ‘OL’ bersama Kasipem Kel.Tawangsari di Ruangan LPM menyatakan,”Bahwa,betul ada pemintaan uang kepada warga dengan besaran nominal yang Pariatif tidak terpaut jumlah besar kecilnya pemberian daripada warga”.’terang ‘OL’
Berapa uang yang terkumpul waktu itu (Matalensa)…? Uang yang terkumpul dari warga saat itu semuanya berjumlah Rp.3.250.000.00,-(Tiga juta dua ratus limah puluh ribu rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Lurah Tawangsari karena terus-terusan meminta uang PTSL, dengan alat bukti adanya surat pernyataan tertulis yang diparaf oleh pa Lurah sendiri setelah menerima uang tersebut dari saya.’tandas ‘OL’
Padahal, dilansir dari Salah satu media Online ,”Bahwa, Pemerintah sudah menekankan bahwa tak ada pungutan dalam program PTSL ini. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) sama sekali tidak meminta bayaran.
Dan, Sofyan pun menegaskan bahwa tindakan pungli biaya mengurus sertifikat tanah dalam program PTSL adalah tindakan ilegal. Ia menghimbau, apabila ada masyarakat yang diminta uang namun tak sesuai dengan aturan, untuk segera melaporkan oknum tersebut kepada pihak yang berwajib. Karena, Pungli sesuai instruksi presiden dilaporkan saja kepada penegak hukum karena itu tindakan yang tidak dibenarkan.’ungkapnya.
Maka, dengan hal pernyataan dari Presiden-RI tersebut diatas Masyarakat atau perwakilan daripada Masyarakat agar segera melaporkan bilamana ada kejadian Pungutan diluar daripada aturan yang sudah ditetapkan Hukum yang berlaku.
Dan, pertanggal 28 Desember 2020 Kami sebagai Kontrol Sosial melaporkan Resmi dugaan kuat adanya Pungli yang sudah berjalan di Wilayah Kelurahan Tawangsari kepada Warganya sendiri melalui Pihak Inspektorat dalam hal melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ) Kota Tasikmalaya, agar supaya Dugaan Oknum Di wilayah kelurahan faham terhadap aturan dan peraturan yang sudah ditetapkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini khususnya di daerah Kota Tasikmalaya. (Endra R)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.