Kota Tasikmalaya, Tren24jam.com - Berdasarkan sebuah delik aduan dari salah satu rekan Media Online kepada Awak Media Reportase Nasional Group, bahwa ada pemakaian barang tak bergerak (tanah) oleh Pemerintah daerah Kota Tasikmalaya dalam hal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diduga tidak ada izin kepada Sipemilik tanah juga Sosialisasi sebelumnya kepada Sipemilik Tanah tersebut yaitu H.Yayan dan Hj. Resi.
Lokasi Barang tidak bergerak (tanah) tersebut berada di wilayah Sukapala Kel.Gunung Gede Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang sekarang sedang dalam tahap proses pembangunan jalan sepanjang kurang lebih dari 1000 meter yang dikerjakan melalui pihak ke-3 yaitu PT.Dakota Bakti Persada dengan nilai pagu Anggaran Proyek Pembagunan yang cukup signifikan yaitu sebesar Rp.2.741.000.000.00,-(dua milyar tujuh ratus empat puluh satu juta rupiah).
Berdasarkan Hasil investigasi/konfirmasi awak media Reportase Nasional Group dilapangan kepada para pihak terkait di Kelurahan Gunung Gede, Lurah, Sekcam Kec.Kawalu, Dinas terkait sampai kepada Wakil Walikota juga Sekda,"Bahwa Endra menyampaikan dengan adanya delik aduan daripada kuasa juru bicara sipemilik tanah yaitu H.Ade (Uwanya H. Yayan dan Hj. Resi) yang memperlihatkan alat bukti berupa akta jual beli (AJB) juga keterangan dari para pengurus kebun milik H. Yayan dan Hj. Resi yang diduga adanya Penyerobotan Tanah Warga (H.Yayan/Hj.Resi) kurang lebih 280 meter (20bata) oleh Dinas PUPR C.q Bidang Jalan dalam sebuah proyek Pembangunan jalan yang bersumber dari anggaran Provinsi sebesar Rp.2.741.000.000.00,-(Dua milyar tujuh ratus empat puluh satu juta rupiah) yang dilaksanakan Pembangunannya oleh pihak ketiga yaitu PT. Dakota Bakti Persada.
Dan kebetulan menurut H. Ade Kuasa Juru bicara yang ditunjuk H.Resi ,"Bahwa, tanah tersebut sedang dalam proses pensertifikatan di Notaris H.Heri Herdriyana SH, MH yang beralamat di Jl.RE.Martadinata Nomor 20 Tasikmalaya.
Kemudian, RN Group konfirmasi langsung kepada H.Heri Hendriyana SH, MH dikantornya perihal benar atau tidaknya dan bilamana tanah kepemilikan a.n H.Yayan yang berlokasi di Kp.Sukapala Kel.Gunung Gede Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya tersebut sedang dalam proses pensertifikatan ? Benar, jawab Notaris H.Hendriyana SH, MH kepada RN Group.
Jikalau kita melihat Mengenai Pasal 385 KUHP : Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.
Maka, kepada Para Aparat Penegak Hukum Kota Tasikmalaya Terkait Hal tersebut agar supaya bisa Segera menindak lanjuti dengan melakukan Penyelidikan/penyidikan atas hal dugaan, tentang Penyerobotan Tanah yang disinyalir terjadi oleh Dinas PUPR Kota Tasikmalaya c.q Bidang Jalan terhadap tanah milik H.Yayan (Suami)/Hj.Resi(Istri) yang sekarang sedang dalam proses pembuatan Sertifikat Tanah Hak Kepemilikan di Notaris H.Hendriyana Sh.MH yang beralamat di Jl.RE.Martadinata Nomor 20 Tasikmalaya. -(Endra R)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.