Pati, Tren24jam.com - Upaya Pemerintah Kabupaten Pati dalam mengimplementasikan Perda Nomer 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan ternyata bukan insapan jempol belaka.
Terbukti pada pagi tadi, Senin, 07-12-2020 pihak Pemerintah Kabupaten Pati, sudah mulai tegas melakukan penyegelan tempat hiburan malam cafe karaoke ilegal dan meratakan warung remang-remang di belakang Ruko Juwana.
Kepala satpol PP Kabupaten Pati, Hadi Santoso, Mengukapkan, dalam waktu dekat ini akan melakukan tindakan yustisi, penyitaan, dan jika masih ada pengusaha Cafe karaoke yang sudah disegel tapi tetap bandel masih beroperasi akan dilakukan penuntutan di pengadilan.
"Dilakukan tindakan yustisi mas, penyitaan dan penuntutan di pengadilan." ujarnya
Tak hanya itu, Satpol PP Kabupaten Pati juga siap menerima laporan dari masyarakat jika mengetahui ada cafe yang sudah disegel tapi masih tetap beroperasi.
"Kami siap menerima laporan dari masyarakat, selain itu kami juga akan patroli rutin maupun insidentil" pungkasnya. (PJ)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.