Pati,Tren24jam.com - Tambang galian tanah urug ilegal yang berlokasi di jalan Pati - Gembong, Desa Semirejo, diharapkan warga masyarakat sekitar untuk segera ditutup oleh jajaran penegak hukum Polres Pati.
Pasalnya, tambang yang dikelola oleh Heri, Warga Desa Winong, Kecamatan Pati, tersebut, ditenggarai tidak berizin dan pengelola juga terkesan menyepelekan pihak pemerintah Desa.
Keluhan warga masyarakat tersebut disampaikan langsung kepada, Kepala Desa Semirejo, Triono, kemudian ditindak lanjuti dengan mendatangi langsung ke lokasi tambangan.
"Adanya keluhan dari warga, saya langsung datang ke lokasi tambang, tapi pihak pengelola tidak ada, dan yang disuruh untuk menemui saya malah kroco-kroconya." Jelas Kepala Desa saat ditemui awak media di lokasi tambang (Sabtu, 07-11-2020)
Tak hanya itu, Dirinya menambahkan, Pengelola tambang yang bernama Heri juga terkesan menyepelekan Pihak Pemerintah Desa.
"Dia nambang disini juga tidak pernah izin dengan pihak pemerintah Desa, sehingga dalam waktu dekat ini saya akan mengambil sikap tegas." Imbuhnya.
Warga masyarakat Desa Semirejo, berharap kepada Kepala Desa untuk segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pati.
"Warga saya meminta untuk segera dilaporkan ke Polres, supaya tambang ini segera ditutup." pungkasnya. (PJ)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.