Medan -Tren24jam.com
Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan menciduk dua laki-Laki dewasa yang di duga otak pelaku tindak pidana pembakaran gubuk di Jamin Ginting Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 11.00 Wib.
"Untuk kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam penjara dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut, dan satu pelaku inisial J alias K masih dalam pencarian dan pelaku ini dijerat pasal 187 KUHPidana", Pungkasnya
"Untuk TKP berada di Jalan Simpang Betimus Lama, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang", Tambahnya lagi.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma yang didampingi Kanitreskrim AKP Syahril Siregar,SH lewat siaran pers tertulisnya kepada wartawan, Sabtu 28/11/2020 dikantornya.
Selanjutnya, kedua pelaku Roy Eka Saputra alias Roy (34) dan Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo (22) ditangkap Polisi setelah Benny Setiawan (34) membuat laporan pengaduan Rabu 28/10/2020 ke Polsek Pancur Batu, olehnya kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.
Dijelaskan Dedi, pada Selasa, 24/11/2020 Tekap Unit Reskrim bersama team Laboratorium dan Forensik Poldasu yang dipimpin oleh Kapolsek Pancur batu, melakukan penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mengungkap siapa pelaku tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut, Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo ditangkap Selasa 24/11/2020 sekira pukul 01.00 wib dirumahnya di Dusun III, Desa Raja Bernah Kecamatan Sibolangit, dan pelaku Roy Eka Saputra alias Roy ditangkap di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Sibolangit pada Sabtu 28/11/2020 sekitar pukul 11.00 Wib.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi satu unit Roda-2 jenis Yamaha Mio Soul warna silver hitam yang digunakan sebagai kendaraan membeli minyak untuk membakar gubuk tersebut.
Kemudian, kata Kapolsek, pada Rabu 28/10/2020 sekitar pukul 08.00 wib Pelapor bersama rekannya Brema, Feri dan Aganta tiba di ladang diDesa Betimus, Kecamatan Sibolangit hendak bekerja, tiba-tiba dengan rasa kaget mereka melihat gubuknya sudah habis terbakar dengan semua isinya berupa alat memasak, alat pertukangan dan alat pertanian hangus terbakar, dan kerugian yang diderita korban ditaksir berkisar Rp 50.000.000.
Keterangan diperoleh dari Polisi bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya telah membakar gubuk bersama J alias K yang masih buron, dan perintah pembakaran tersebut datang dari Roy Eka Saputra alias Roy dengan memberi upah Rp100 ribu.
Untuk motif pembakaran gubuk tersebut terus didalami polisi dan penyelidikan terhadap kedua pelaku masih proses lebih lanjut. (S GIAWA)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.