Pati, Tren24jam.com - Proses pengisian perangkat Desa Godo, Kecamatan Winong, Dikabarkan akan segera digugat oleh peserta ke PTUN.
Pasalnya, menurut keterangan, peserta yang enggan disebutkan namanya, mencurigai adanya dugaan aksi manipulasi data dan money politik dalam proses pengisian perangkat Desa Godo.
"Dengan didampingi puluhan advokat dan aktivis NKRI, kami sepakat akan membawa permasalahan ini kejalur hukum."
Dirinya menambahkan, pihak Panitia diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga perkara tersebut segera dibawa ke Pengadilan Negeri Pati, guna diajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
"Kami juga sudah melaporkan ke Polres Pati, dalam waktu dekat ini perkara tersebut akan kami sengketakan di PTUN" pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Godo, Suwondo, melalui Ketua Panitia Pengisian perangkat Desa, mengaku sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, dan jika ada yang gagal lalu tidak terima itu suatu hal yang wajar.
"Kita sudah melaksanakan tugas sesui aturan dan tatib yang ada, terkait dengan adanya suap sejumlah uang itu juga tidak benar, wajar jika ada peserta yang gagal lalu tidak dapat menerima keputusan panitia. Silahkan kalau kami digugat ke pengadilan." jelasnya. (PJ)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.