Operasi Sikat Musi 2020 Mapolsek Semidang Aji Berhasil Menangkap Buronan Curanmor

Operasi Sikat Musi 2020 Mapolsek Semidang Aji Berhasil Menangkap Buronan Curanmor

 


Ogan komering ulu,tren24jam.com,- Operasi Sikat Musi 2020 Mapolsek Semidang Aji Berhasil Menangkap Buronan Curanmor

Baturaja .Buronan curanmor akhir nya tertangkap juga oleh anggota kepolisian sektor Semidang aji.

A.karim (29thn) warga desa Suka Merindu kecamatan Semidang Aji yang sudah satu tahun menjadi buron (DPO) terkait pencurian bermotor roda dua

Di ringkus unit Reskrim Polsek Semidang aji selama dua hari mengintai,karena DPO tersebut sudah di selidiki oleh masyarakat setempat.

Pada hari Minggu 22 nevember 2020 aparat berdasarkan informasi A.karim berada di rumah nya di desa suka merindu dan anggota Polsek langsung melakukan pengintaian selama dua hari baru hari selasa dini hari pukul 02 .30 wib pelaku baru bisa di tangkap,, jelas Kapolres AKBP Arief Hidayat ritongah SIK MH melalui Kasubag Humas bapak AKP Mardi nursal.(24 /11/2020).

Saat ini pelaku sudah di aman kan di mapolsek Semidang aji guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka menurut AKP Mardi .

A Karim terlibat pencurian sepeda motor 1 September 2019 silam.

Saat itu A Karim beraksi bersama kedua teman nya di rumah Ediyanto (43) warga desa suka maju kec Baturaja barat persis nya hari minggu pukul 10 .30 wib Karim beserta rekan nya zulpidri ( yg sudah tertangkap terlebih dahulu ) mencuri sepeda motor merk Honda Revo fit warna hitam hijau nopol BG 2384 FAD.

Saat itu korban memarkirkan motor nya di jalan desa Padang bindu oleh kedua pelaku motor di dorong dan di sembunyi kan di rumah. Pelaku rustam (yang sudah di tangkap lebih dulu)

Korban yg kehilangan motor langsung melapor ke Polsek Semidang aji dan tercatat LP.B /10/ lX /2019/SS/OKU/SEK SMDG AJI.tgl 1 September 2019.

Mendapat kan laporan curanmor tersebut anggota Polsek Semidang aji langsung bergerak beberapa Minggu kemudian pelaku rustam dan zulpadri berhasil di bekuk sedangkan A Karim berhasil melarikan diri (kabur) dan di tetap kan menjadi daptar pencarian orang (DPO).

Dan pada operasi sikat Musi tahun 2020.pelaku akhirnya tertangkap juga dan di jeblos kan ke tahanan guna mempertanggung jawab kan perbuatan nya di mata hukum

Pelaku di ancam melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan sebagai mana di maksud dalam bunyi pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHPidana

Untuk barang bukti sudah di sita dan sudah di masuk kan berkas perkara .di tersangka rekan nya yang sudah di peroses Hukum lebih dulu. (Susi )

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post