Teunom, tren24jam.com,- Kuasa Hukum Korban SW (40) pertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap kasus pelecehan seksual yang di lakukan oleh salah satu oknum keuchik di Aceh Jaya tepatnya di kecamatan Teunom. Sabtu, 07 November 2020.
Hamdani mengatakan bahwa Kami di mintai oleh pihak SW (40) korban untuk menjadi kuasa hukum korban sejak tanggal 14 Oktober 2020.
“Kami sangat menghargai penegak hukum khususnya pada Polsek Teunom, maka setelah kami Terima kuasa dari korban tidak langsung mengirim surat SP2HP kepada polsek, namun sesuai dengan bukti lapor sampai hari ini sudah berjalan lebih kurang satu bulan setengah belum kami dapatkan informasi perkembangan kasus ini, maka hari ini secara resmi kami kirimkan SP2HP”, ungkapnya
Jika nanti tetap tidak ada perkembangan laporan klien kami, maka yang perlu di ingat oleh polsek, "di atas langit masih ada langit", Hukum bukan hanya sekedar panglima, tapi harus juga jadi sebagai Raja di negara ini, untuk memastikan keadilan itu terjadi pada lapisan masyarakat.
Setelah kita kirimkan SP2HP tidak juga ada perkembangan, maka kasus ini kita laporkan ke tingkat atasnya.
Ia menambahkan, Kami juga sangat menyayangkan karena baju yang korban gunakan saat kejadian sampai saat ini sebagai bukti penunjuk/barang bukti ini tidak di ambil/disita oleh penyidik polsek Teunom, ada apa ini?.
“Jangan mentang – mentang pelakunya sebagai pemerintah (keuchik) kasus ini di abaikan, karena hukum di bentuk bukan sebagai pelindung penguasa, namun hukum berlaku kepada siapapun tanpa pandang bulu, apalagi pandang jabatan”, tutupnya.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.