Kegiatan Pembangunan Drainase Di Desa Badak Anom Kecamatan Sindangjaya Di Duga Tabrak Aturan

Kegiatan Pembangunan Drainase Di Desa Badak Anom Kecamatan Sindangjaya Di Duga Tabrak Aturan

"HM. Sanwani : Di Kabupaten Tangerang Ini Sudah Lumrah"

Kabupaten Tangerang, Tren24Jam.com - Proyek pembangunan drainase di Desa Badak Anom RT 03/RW 04 Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten di duga tidak sesuai dengan spek karena tidak adanya papan informasi kegiatan. 

Informasi yang berhasil dihimpun awak media www.Tren24jam.com di lokasi bahwa proyek pembangunan drainase ini bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD)Desa Badak Anom, Kec.Sindang Jaya Provinsi Banten Tahun anggaran 2020, 



Saat Awak Media Online Tren24jam.com mengkonfirmasi (25/11) ke Kades Badak Anom,HM. Sanwani Di kantornya mengatakan bahwa, dimana-mana juga kalau sudah jadi proyeknya baru kita pasang papan/nisannya, agar terlihat rapi, jelas H Sanwani.

Ketika di singgung mengenai kegiatan pembangunan drainase di lingkup RT 03/04, Desa Badak Anom, Kecamatan, Sindang Jaya, Ketua LSM BPPI DPD Kabupaten Tangerang,  Jamaludin, "mengatakan, 

 pembangunan drainase di Desa Badak Anom, masih dalam tahap pengerjaan, di lokasi juga tidak di temukan plang proyek, pasangan batunya juga terkesan asal-asalan karena tidak ada galian pondasi,dan

sangat menyayangkan penyelenggara proyek yang tidak memasang plang, pada hal itu merupakan kewajiban sesuai dengan prinsip transparansi.

“Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah,” kata Ketua LSM BPPI DPD Kab Tanggerang, Jamaludin. 

Selain Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase. (Permen PU 12/2014).

“Jadi, menurut aturan itu, pemasangan plang proyek itu merupakan keharusan. Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, ”Tegas Jamaludin.(Bintang)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post