Kabupaten Aceh Tengah Deklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan

Kabupaten Aceh Tengah Deklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan


Takengon,Tren24jam.com-Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar acara Deklarasi Bersama Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) yang dipusatkan di Gedung Operational Room Setdakab. Aceh Tengah, Rabu (18/11).

Kegiatan deklarasi yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Bappeda Kabupaten Aceh Tengah tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Shabela Abubakar beserta Ketua TP PKK Kabupaten, dan diikuti pula oleh Plt. Sekda serta Kepala SKPK terkait dan para Kapolsek/ Kapolpos, Danramil berikut seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten Aceh Tengah.

Selain itu, deklarasi ini juga dihadiri perwakilan masyarakat dan sanktarian dari 27 kampung, yang sangat berperan dalam perwujudan perilaku bebas dari BABS didaerahnya masing-masing.


Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, Effendi dalam laporannya menyampaikan, komitmen untuk Stop BABS adalah salah satu upaya yang ditujukan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan kesehatan lingkungan.

Dia juga mengatakan, deklarasi Stop BABS merupakan wujud pemberdayaan masyarakat dengan kemandirian untuk mampu mengubah perilaku buang air besar disembarang tempat.

“Ada 27 kampung dari 8 kecamatan yang hari ini akan deklarasikan stop buang air besar sembarangan, dalam rangka merubah kebiasaan BAB disembarang tempat menuju perilaku hidup bersih dan sehat,” ungkap Plt. Kadis Kesehatan, Effendi.

Sementara itu, Bupati Shabela Abubakar saat memberikan arahan dalam kesempatan tersebut, menyambut baik dan mengapresiasi deklarasi Stop BABS yang menurutnya memiliki manfaat sangat positif untuk mengedukasi masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.

"Dikatakannya, deklarasi Stop BABS adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh komponen masyarakat atas hasil kerja kerasnya dalam mencapai prestasi sebagai kampung yang sukses melaksanakan pilar pertama dari 5 Pilar Semangat Program Sanitasi Total Berbasis Masyarkat (STBM).

“Saya menyambut baik penyelenggaraan deklarasi Stop BABS ini. Karena ini adalah wujud apresiasi kita atas upaya masyarakat yang peduli kebersihan dan lingkungan dengan tidak melakukan buang air besar sembarangan,” kata Shabela.

Lebih lanjut Shabela juga mengatakan bahwa deklarasi Stop BABS juga memiliki manfaat dan berkontribusi positif bagi peningkatan kualitas kesehatan dan lingkungan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah. 

Dia berharap melalui deklarasi ini akan menjadi penanda perubahan perilaku dan komitmen warga untuk tidak melakukan pencemaran lingkungan melalui kebiasaan buang air besar sembarangan.

“Kami berharap dengan deklarasi ini akan menjadi pemicu bagi masyarakat untuk mampu melakukan tindakan tidak melakukan buang air besar sembarangan, serta memotivasi kampung-kampung yang lain untuk melakukan hal yang sama.” Pungkas Shabela.

Disela-sela acara tersebut, dilakukan pemberian penghargaan bagi Kampung Mahbengi Kecamatan Bebesen, sebagai apresiasi atas keberhasilan kampung tersebut dalam mengajak warganya untuk tidak melalukan BAB disembarang tempat dan bebas dari perilaku BABS.

Selanjutnya diakhir acara dilaksanakan pengucapan deklarasi Stop BABS dan penandatangan berita acara oleh Bupati Aceh Tengah, Ketua TP PKK Kabupaten serta para camat dan reje yang ikut mendeklarasikan daerahnya sebagai wilayah bebas BABS.

Adapun delapan kecamatan yang mendeklarasikan ODF Stop BABS pada kesempatan tersebut yakni Kecamatan Bintang (3 kampung), Linge (1 kampung), Rusip Antara (1 kampung), Kebayakan (2 kampung), Bies (2 kampung), Kute Panang (4 kampung), Lut Tawar (7 kampung) dan Bebesen (7 kampung). 


(Andika)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post