Implementasi Qanun Aceh No.10 Tahun 2018 Baitul Mal Adakan Raker bersama Imem dan Reje Kampung

Implementasi Qanun Aceh No.10 Tahun 2018 Baitul Mal Adakan Raker bersama Imem dan Reje Kampung


Takengon,Tren24jam.com-Para imam dan Reje Kampung dari 6 (enam) kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah mengikuti kegiatan Rapat Kerja Baitul Mal Se Kabupaten Aceh Tengah, yang di hadiri dan dibuka langsung oleh Bupati Aceh Tengah, bertempat di Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Kamis (26/11/2020). 

Dalam kesempatan itu pula tampak sejumlah undangan yang hadir mendampingi Bupati, Antara lain, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Aceh Tengah, Kepala Kantor Urusan Agama Aceh Tengah Hadir pula Perwakilan MPU Aceh Tengah serta Anggota Badan BMA Mohammad Haikal, ST, MIFP, dan Analis Produk Hukum Sekretariat Baitul Mal Aceh Hendra Saputra, SHI, M.Ag, yang bertindak sebagai narasumber dalam rapat kerja tersebut. 

Diawali dengan laporan dan sambutan dari Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, Drs.Ridwan Qari, dalam laporannya menjelaskan, Rapat Kerja Baitul Mal Se Kabupaten Aceh Tengah tersebut mengkat tema "Implementasi Qanun Aceh No.10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal" Serta bertujuan untuk memperkuat Baitul Mal Kampung dalam pengelolasn Ziswaf di Kabupaten Aceh Tengah 2020.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat serta jajaran perangkat kampung serta semoga dengan adanya implementasi Qanun ini dapat menjawab setiap persoalan terkait peran Baitul Mal Kampung, kita menginginkan ke depan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan harta umat," jelas ketua Baitul Mal Aceh Tengah. 

Lebih lanjut di jelaskan, pelaksanaan Raker Baitul Mal Aceh Tengah kali ini berbeda dari sebelumnya. Sebab, dilaksanakan masih dalam kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.

"Repokusing pergeseran anggaran untuk kepentingan penanganan Covid-19 juga berpegaruh pada Baitul Mal Aceh Tengah, demikian juga kegiatan ini, seharusnya direncanakan dapat diikuti imam kampung dari 14 Kecamatan, namun hanya dapat direalisadikan 6 Kecamatan saja, yaitu

Kecamatan Bebesen, Celala, Atulintang, Bies,Jagong dan Rusip Antara," Lanjut Ridwan Qari. 

Sementara itu, Bupati Aceh Tengah Drs, Shabela Abubakar, dalam sambutannya menjelaskan, Keberadaan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah sebagai Lembaga Daerah Non Struktural sangatlah penting dalam mengoptimalkan pendayagunaan zakat, infaq, shadaqah, dan harta agama secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan umat dan masyarakat Aceh Tengah.

“Di harapkan pengelolaan zakat ini dapat dilakukan secara terbuka mudah diakses dan tidak rumit, sehingga semakin menguatkan lembaga Baitul Mal sebagai lembaga umat, dan terkait pengelolaannya Baitul Mal juga dimasukan dalam pengangaran daerah atau APBKAPBK agar dapat berjalan dengan lebih terarah " Ungkap nya. 

Bupati juga meminta dukungan semua pihak, masyarakat, termasuk perangkat kampung agar dalam pengelolaan kelembagaan Baitul Mal Kampung dapat berjalan jujur, adil, transparan dan aman, Baitul Mal Kampung dapat menjalin kerjasama yang baik dengan Baitul Mal Kabupaten dalam hal pendataan Mustahiq, Muzaki dan harta agama yang berada di Lingkungan Kabupaten Aceh Tengah.

“Selanjutnya melalui kesempatan ini, kami juga menghimbau kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah untuk terus memberikan motivasi dan bimbingan kepada Baitul Mal Kampung, demi kemajuan Lembaga Baitul kampung yang ada di Kabupaten Aceh Tengah saat ini," pungkas Bupati. 


(Andika)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post