Kab, Deli Serdang. Tren 24 jam.com- Seorang pria berinisial GB alias K (43) diduga tersangka kasus pencurian berhasil diringkus Tekab Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan, pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB, di ladang sawit Dusun II Rimbun Baru Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru.
Informasi yang diterima awak media Kapolsek AKP Hendrik Surbakti Melalui Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Rudi Sitohang, SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban JH (31) seorang Karyawan BUMN, warga Dusun I Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, provinsi Sumatera Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/20/K/III/SPKT/ SEK Kutalimbaru tanggal 20 Maret 2020 yang lalu, Jelasnya.
Adapaun kronologis pencurian itu terjadi pada hari Senin, 24 Februari 2020 lalu, di rumah pelapor (JH), dimana pada saat itu rumah dalam keadaan kosong dan terkunci, karena JH (31) pergi Berobat ke rumah sakit.
Seorang saksi berinisial IP memberitahukan kepada JH (31) bahwa pintu dan jendela rumah nya sudah dalam keadaan terbuka. Lalu JH menyuruh saksi melihat dan mengecek barang yang hilang berupa Kulkas merk Sharp 2 pintu, Sanyo air merk Sanyo, magic com, kereta dorong merk arco warna merah, kompor gas, tabung gas 3 kg, dan peralatan dapur lainnya.
Kemudian korban membuat pengaduan ke Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan dari hasil penyelidikan Team Opsnal diketahui pelaku pencurian adalah GB alias K.(43)
TEKAB Polsek Kutalimbaru mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka berada di salah satu tempat Tekab langsung menuju ke TKP dan mendapati GB alias K (43) Tekab Langsung mengamankannya. Saat dinterogasi tersangka mengakui melakukan pencurian tersebut dengan temannya HS (DPO). Lalu personil membawa tersangka ke Polsek Kutalimbaru untuk penyelidikan lebih lanjut, Ungkapnya Kanit: Sabtu 31/10/2020. (Kepala perwakilan Sumut)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.