Timika Papua, Tren24jam.com - Sala satu Pemuda berinisial APS (23), warga sp -1 distrik Wania, Kabupaten Mimika, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian Polres Mimika di jalan Yos Sudarso Nawaripi. APS di pukul oleh oknum polisi karena di duga membeli motor curian yang mana motor tersebut motornya menantu oknum polisi yang berinisial T.
Marjan Tusang, SH.MH. sebagai kepala suku Maluku Utara mendatangi unit SPKT Polres Mimika untuk melaporkan oknum Polisi berinisial (T) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap APS, di jalan Yos Sudarso Nawaripi. Kamis, (01/10/20).
Tertuang dalam Surat laporan Kepolisian dengan LP/676/19/2020/Papua/ Res Mimika.
Marjan Tusang , SH,. MH kepada wartawan mengatakan, dirinya bersama warga mendatangi Polres Mimika untuk melaporkan secara resmi atas kasus penganiayaan yang telah dialami warganya itu, yang diduga di lakukan oleh salah seorang Oknum anggota Polres Mimika yang berinisial (T).
“Hari ini kami secara resmi melaporkan penganiayaan yang terjadi siang tadi di Nawaripi yang diduga di lakukan oknum Polisis berinisial ‘T’, ujar Marjan.
Marjan menambahkan, kasus ini kami masih melaporkan ke pihak Reskrim polres mimika, dan kami juga akan melapor ke Propam polres mimika, kata Marjan.
Menurutnya APS korban mengaku telah dipukul dan dianiaya oleh oknum Anggota Polres Mimika berinisial “T” dengan melakukan pemukulan sebanyak 2 kali di pelipis bagian kiri hingga menyebabkan luka sobek, memar, luka dalam mulut, sakit rahang disebelah kanan dan mata sebelah kiri.
" kasus ini kan saya juga di rugikan, dan saya beli motor itu juga saya tidak tau. apakah itu motor curian dan saya memang tidak tau. Saya beli motor itu sudah dalam kondisi rusak, motor tersebut sudah tidak ada Tangki motor, Rante, dan yang lain." ujar korban.
" korban juga mengaku, bahwa saat dia di amankan polisi. Dia sempat telpon pelaku yang menjual mator ke dia, saat itu pun korban langsung bilang ke Oknum polisi tersebut. pak saya sudah telpon dia ini dan saya jebak dia untuk bantu saya kerja, tetapi polisi bilang tidak usa hubungi dia, matikan HP kamu saja." ujar korban.
Marjan menegaskan, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Mimika berinisial “T” itu adalah, tergolong perbuatan melanggar hukum, yaitu melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Selain itu, sebagai Oknum anggota Polisi juga melanggar PP No.2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, ujar Marjan
Marjan menambahkan, pada prinsipnya. Saya selaku Orang tua dari korban, akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku walaupun ada pihak yang berupaya untuk mencari jalan perdamaian.
Akibat penganiayaan tersebut, korban penganiayaan ( APS) mengalami luka pada pelipis kanannya. Dan saat ini telah dilakukan visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum (RSUD) Mimika.
Kasatreskrim polres Mimika AKP Hermato, Saat di hubungi awak media melalui WhatsApp Ia mengakui bahwa Laporan tersebut ada dan saat ini " sedang ditindak lanjuti atau masih dalam pemeriksaan."
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.