Kudus, Tren24jam.com - Kasus pembunuhan wanita di Hotel Mahkota Kudus akhirnya terungkap kurang dari 7 jam. Tersangka menghabisi nyawa korbanya setelah sempat cekcok di kamar Hotel 105 yang di tempatinya.
Kepala Kepolisian Resor Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku beberapa jam pasca penemuan mayat di kamar hotel. Pelaku diringkus aparat kepolisian di rumah temannya di Jalan Raden Ayu Mlati, Kecamatan Kota, Kudus.
"Tersangka berinisial KH alias Lekno, 39 tahun, pekerjaan swasta. Dia kita ringkus di sebuah rumah di Jalan Melati Kudus," ujar Kapolres Kudus AKBP Aditya dalam acara Konferensi Pers di Polres Kudus, Selasa, 27 Oktober 2020.
Saat proses penangkapan, tersangka tidak memberikan perlawanan pada aparat. Tersangka juga mengakui jika dirinya yang mencekik korban hingga meninggal.
Sesuai pengakuan tersangka, lanjut Kapolres Kudus, dia memiliki hubungan gelap dengan korban. Pada Minggu sore, 25 Oktober 2020, korban dan tersangka sepakat bertemu di Hotel Mahkota. Tersangka juga mengaku baru sekali ini berhubungan badan dengan korban, Meski sudah lama menjalin hubungan gelap.
"Hari minggu mereka bertemu dan melakukan hubungan sekali. Setelah itu tersangka mengatakan pada korban ingin pisah, karena hubungan mereka sudah diketahui istri tersangka," ujarnya.
Namun, korban tidak berkenan mengakhiri hubungan. Lalu keduanya bertengkar hingga tersangka spontan mencekik korban hingga meninggal dunia.
"Barang bukti, kami amankan pakaian, HP, motor korban dan pelaku," imbuh dia.
Atas perbuatannya, korban terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Puguh)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.