Medan,Tren24jam.com-Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) akan turun ke jalan, pada Senin 12 Oktober 2020 esok untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Serikat Buruh Merdeka Indonesia, Rintang Berutu SH, Minggu (11/10/2020) kepada wartawan.
Rintang Berutu mengatakan aksi turun ke jalan pada Senin 12 Oktober 2020 untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Undang-Undang Tenaga Kerja Omnibus Law Ciptaker.
"Besok, kita akan menggelar aksi unjuk rasa, sekitar kurang lebih 1.000 pekerja/buruh akan menyampaikan aspirasi penolakan di gedung DPRD Sumut dan di Kantor Gubernur Sumatera Utara," ujar Rintang didampingi Sekretaris Umum SBMI, Aris Rinaldi Nasution.
Rintang mengatakan, kami menolak Klaster Ketenagakerjaan masuk dalam UU Omnibus Law yang ditetapkan DPR RI pada tanggal 05 Oktober 2020 lalu. Sebab, menurut kami, UU Omnibus Law Ciptaker telah menghilangkan dan mengurangi hak hak pekerja/buruh yang telah diterima selama ini.
"Kami menganggap bahwa UU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh DPR RI bersama dengan Presiden RI adalah tindakan mengabaikan hak-hak dasar warga Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak," kata Rintang.
Menurutnya, penetapan UU Omnibus Law hanya mengedepankan kepentingan Investor dan pemilik modal.
"Dalam aksi nanti, ada 10 Serikat Pekerja/Buruh yang akan turun kejalan yakni SBMI Merdeka, Serbundo, SPN Sumut, SBSI F. Lomenik Sumut, SBSI F Garteks Sumut, SBBI, PPMI Sumut, SBSI 1992 Sumut, FSB Kamiparho dan FSB Kikes," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). DPR bersama pemerintah dan DPD sebelumnya telah sepakat omnibus law Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.
( Ls)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.