DeliSerdang - Sumut, Tren 24 Jam.Com - Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 Tim Gabungan yang terdiri dari TNI,Polisi, Dishub, Tim Gugus Pancur Batu menggelar Operasi Yustisi Covid -19", di jln.Jamin Ginting, Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, propinsi Sumatera Utara, Sabtu (19/9/2020)
Operasi tersebut digelar berdasarkan Perbub no.77 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakkan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Operasi yang dipimpin Kanit Polsek AKP Syahril Siregar, SH tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang keluar rumah agar mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, baik penjalan kaki maupun pengguna kendaraan.
Dalam operasi tersebut Tim Gabungan Yustisi mendapat 56 orang yang melanggar protokol kesehatan, dan Tim Langsung memberikan sanksi berupa mencabut rumput dipinggir jalan raya, push up, menyapu jalan, dan menyebutkan Pancasila.
Syahril Siregar, SH menyampaikan dalam operasi tersebut pihaknya tidak hanya memberikan sosialisasi tentang mematuhi protokol kesehatan, juga memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggarnya yakni tidak menggunakan masker keluar rumah, baik pengendara motor dan mobil,"tegasnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan masker saat keluar ruma baik pengendara mobil ataupun motor agar dapat memutus rantai pandemi Covid-19," ucapnya.
(Kep Sumut:Sg)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.