Pati, Tren24jam.com - Matinya hati nurani aparatur penegak hukum di Kabupaten yang bertajuk Bumi Mina tani menjadikan paradikma miring di masyarakat. Pasalnya, jelas secara terbuka nampak didepan mata ada aktifitas tambang ilegal jurtru terkesan dibiarkan saja.
Kegiatan tambanh galian C ilegal berupa batuan sungai di Desa Pohgading, Kecamatan Gembong, Pati. yang dikelola oleh (J) semenjak beberapa bulan ini berjalan dengan leluasa dan sama sekali tak tersentuh hukum.
Ketika awak media meninjau lokasi tambang banyak dijumpai hilir mudik kendaraan pengangkut material berupa batuan kali, serta deru mesin alat berat yang beroperasi di areal tambang. (18-08-2020)
Bising suara dari mesin alat berat seolah - olah terkesan senyap bagi institusi yang berkompeten, mulai dari Pemerintahan Desa Pohgading, Polsek Gembong dan Polres Pati serta Dinas terkait. Padahal aktifitas penambangan tersebut berlangsung di siang hari mulai jam 8 pagi hingga jam 16.00 wib (jam 4 sore).
Menurut informasi yang dihimpun hasil tambang tersebut tersebut ditampung oleh PT RGS Desa Mojoagung Trangkil Pati untuk selanjutnya diolah menjadi batuan split sebagai salah satu material bangunan.
Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya karena takut diintimidasi para mafia tambang menuturkan,
"Dampak Beroperasinya penambangan tersebut sebetulnya juga sangatlah nyata, dimana selalin merusak lingkungan (berubahnya alur sungai serta landscape tanah secara ekstrim) juga sepanjang jalan yang dilalui dumptruck pengangkut material tambang penuh dengan tumpukan tanah dan ceceran batu yang membahayakan bagi masyarakat pengguna jalan baik pengendara sepeda motor, sepeda ontel ataupun pejalan kaki." Ujarnya.
Tak hanya itu, Rusaknya Lingkungan yang sangat membahayakan untuk kelangsungan ekosistem alam di Kabupaten Pati tersebut, sebenarnya sudah disadari oleh, Jalil, selaku salah satu pengelola tangbang. Namun, ketika dikonfirmasi pada (Rabu 5/8/2020) seolah tanpa beban dalam menuturkan, bahwa memang tambang yang dikelolanya tersebut tidak mengantongi ijin sama sekali dari Dinas terkait.
Walau demikian dia berani mengelolanya karena sudah memberikan upeti kepada pihak - pihak yang berkompeten.
Masih menurut Jalil, dia juga telah memberikan uang pada Pemerintahan Desa Pohgading sebesar 30 juta sebagai bentuk kompensasi, serta memberikan setoran kepada polsek Gembong sebesar 5 juta – yang diterima oleh oknum anggota polsek Gembong (G) – dan Polres Pati sebesar 10 juta – yang diterima oleh oknum anggota Satreskrim Polres Pati (SH) – setiap bulannya, serta kepada oknum media berinitial (P) sebesar 10 juta. Hal itu bertujuan agar kegiatannya tambang bisa berjalan dengan mulus. Disamping itu Jalil juga masih dimintai uang bensin oleh seorang oknum petugas di Polres Pati sebesar 1,5 juta tiap bulannya.
Lebih lanjut, Jalil, mengatakan bahwa material tambang yang berupa batu kali tersebut dijual ke PT RGS dengan harga 550 rb per dumptrucknya. Dari jumlah itu masih dipotong ongkos gendong sebesar 200 rb serta sewa alat beratnya 60 ribu setiap rit-nya. Sehingga diperoleh hasil bersih setiap rit-nya adalah 290 ribu.
Sedangkan tiap harinya kegiatan penambangan tersebut bisa mencapai 23 rit.
Dari perincian tersebut maka secara hitungan kasar saja dapat diperoleh angka ratusan juta Rupiah yang telah masuk ke kantong pengelola. Suatu angka yang fantastis dengan mempertaruhkan kerusakan lingkungan yang bakal menimbulkan ancaman bencana alam dikemudian hari.
Menanggapi hal tersebut, Bintang BJ, Humas BPPI, sangat menyayangkan atas aktifitas galian c yang beroperasi dengan leluasa, bahkan jelas nampak dipeluk mata namun tersentuh tangan adil aparatur penegak hukum di wilayah Kabupaten Pati.
"Ada apa dengan penegakkan hukum di Pati ? Padahal peraturan perundangan yang berlaku yaitu UU Minerba (UURI No. 4 tahun 2009 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UURI No. 3 tahun 2020 ) jelas konteksnya. sanksi dari pelanggaran tersebut sangatlah berat dengan nominal denda yang sangat tinggi." Jelasnya
Disamping itu kelestarian alam dan lingkungan hidup yang seharusnya bisa dilindungi dan dijaga oleh aparat penegak hukum serta institusi terkait namun malah terkesan adanya pembiaran dan aksi “tutup mata” tanpa ada upaya untuk melakukan penindakan sesuai peraturan perundang – undangan yang ada guna mencegahnya serta menghentikannya. (Tim)
Kegiatan tambanh galian C ilegal berupa batuan sungai di Desa Pohgading, Kecamatan Gembong, Pati. yang dikelola oleh (J) semenjak beberapa bulan ini berjalan dengan leluasa dan sama sekali tak tersentuh hukum.
Ketika awak media meninjau lokasi tambang banyak dijumpai hilir mudik kendaraan pengangkut material berupa batuan kali, serta deru mesin alat berat yang beroperasi di areal tambang. (18-08-2020)
Bising suara dari mesin alat berat seolah - olah terkesan senyap bagi institusi yang berkompeten, mulai dari Pemerintahan Desa Pohgading, Polsek Gembong dan Polres Pati serta Dinas terkait. Padahal aktifitas penambangan tersebut berlangsung di siang hari mulai jam 8 pagi hingga jam 16.00 wib (jam 4 sore).
Menurut informasi yang dihimpun hasil tambang tersebut tersebut ditampung oleh PT RGS Desa Mojoagung Trangkil Pati untuk selanjutnya diolah menjadi batuan split sebagai salah satu material bangunan.
Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya karena takut diintimidasi para mafia tambang menuturkan,
"Dampak Beroperasinya penambangan tersebut sebetulnya juga sangatlah nyata, dimana selalin merusak lingkungan (berubahnya alur sungai serta landscape tanah secara ekstrim) juga sepanjang jalan yang dilalui dumptruck pengangkut material tambang penuh dengan tumpukan tanah dan ceceran batu yang membahayakan bagi masyarakat pengguna jalan baik pengendara sepeda motor, sepeda ontel ataupun pejalan kaki." Ujarnya.
Tak hanya itu, Rusaknya Lingkungan yang sangat membahayakan untuk kelangsungan ekosistem alam di Kabupaten Pati tersebut, sebenarnya sudah disadari oleh, Jalil, selaku salah satu pengelola tangbang. Namun, ketika dikonfirmasi pada (Rabu 5/8/2020) seolah tanpa beban dalam menuturkan, bahwa memang tambang yang dikelolanya tersebut tidak mengantongi ijin sama sekali dari Dinas terkait.
Walau demikian dia berani mengelolanya karena sudah memberikan upeti kepada pihak - pihak yang berkompeten.
Masih menurut Jalil, dia juga telah memberikan uang pada Pemerintahan Desa Pohgading sebesar 30 juta sebagai bentuk kompensasi, serta memberikan setoran kepada polsek Gembong sebesar 5 juta – yang diterima oleh oknum anggota polsek Gembong (G) – dan Polres Pati sebesar 10 juta – yang diterima oleh oknum anggota Satreskrim Polres Pati (SH) – setiap bulannya, serta kepada oknum media berinitial (P) sebesar 10 juta. Hal itu bertujuan agar kegiatannya tambang bisa berjalan dengan mulus. Disamping itu Jalil juga masih dimintai uang bensin oleh seorang oknum petugas di Polres Pati sebesar 1,5 juta tiap bulannya.
Lebih lanjut, Jalil, mengatakan bahwa material tambang yang berupa batu kali tersebut dijual ke PT RGS dengan harga 550 rb per dumptrucknya. Dari jumlah itu masih dipotong ongkos gendong sebesar 200 rb serta sewa alat beratnya 60 ribu setiap rit-nya. Sehingga diperoleh hasil bersih setiap rit-nya adalah 290 ribu.
Sedangkan tiap harinya kegiatan penambangan tersebut bisa mencapai 23 rit.
Dari perincian tersebut maka secara hitungan kasar saja dapat diperoleh angka ratusan juta Rupiah yang telah masuk ke kantong pengelola. Suatu angka yang fantastis dengan mempertaruhkan kerusakan lingkungan yang bakal menimbulkan ancaman bencana alam dikemudian hari.
Menanggapi hal tersebut, Bintang BJ, Humas BPPI, sangat menyayangkan atas aktifitas galian c yang beroperasi dengan leluasa, bahkan jelas nampak dipeluk mata namun tersentuh tangan adil aparatur penegak hukum di wilayah Kabupaten Pati.
"Ada apa dengan penegakkan hukum di Pati ? Padahal peraturan perundangan yang berlaku yaitu UU Minerba (UURI No. 4 tahun 2009 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UURI No. 3 tahun 2020 ) jelas konteksnya. sanksi dari pelanggaran tersebut sangatlah berat dengan nominal denda yang sangat tinggi." Jelasnya
Disamping itu kelestarian alam dan lingkungan hidup yang seharusnya bisa dilindungi dan dijaga oleh aparat penegak hukum serta institusi terkait namun malah terkesan adanya pembiaran dan aksi “tutup mata” tanpa ada upaya untuk melakukan penindakan sesuai peraturan perundang – undangan yang ada guna mencegahnya serta menghentikannya. (Tim)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.