Pati,Tren24jam.com - Pembagian Fee Puluhan milyar rupiah atas pembebasan lahan Pabrik Garmen di Jalan Pati - Kudus turut Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, diduga menyasar orang nomer satu di Kabupaten Pati.
Hal itu diungkapkan oleh beberapa orang makelar tanah yang ikut berjibaku dari awal atas transaksi jual beli lahan pabrik garmen tersebut, namun fee yang tertuang dalam perjanjian tertulis tak kunjung terealisasi hingga kini (Sabtu, 26-10-2020)
Menurut mereka, telah terjadi permainan kong kali kong antara Anton selaku orang yang dipercaya oleh pihak PT SFI dengan oknum pejabat teras Kabupaten Pati untuk meninggalkan para makelar yang sejak awal mengikuti proses pencarian lahan sampai terjadinya jual beli.
"Tanah seluas 15 hektar milik Titus dijual hanya Rp 400 ribu permeter dan melalui tim kami tanah tersebut laku di jual dengan nilai Rp 800.000/M². Dan menurut pihak pabrik, Anton yang melakukan pembayaran, akan tetapi kepada kami Anton mengaku tidak mengetahui proses pembayaran." Jelas salah satu makelar dengan inisial D.
Lebih lanjut, setelah ditelusuri melalui kuasa hukum ternyata ada dugaan bagi - bagi keuntungan dari proses jual beli tanah tersebut yang menyasar kepada Bupati dan wakilnya.
"Waktu itu kakak saya yang menjembatani Anton dan perwakilan pihak pabrik untuk menemui Bupati di rumah dinas (pendopo kabupaten), setelah menghadap Bupati jelang beberapa minggu terjadi DP Rp 150 juta, kemudian beberapa bulan tidak ada kabarnya lagi. Lalu pada saat lebaran tidak sengaja wakil Bupati bicara dengan saya bahwa dirinya mengaku sudah bertemu dengan Titus di Singapura dan mengatakan terkait jual beli lahan untuk pabrik garmen di Wangunrejo sudah beres." Imbuhnya.
Sementara, berdasarkan penelusuran tim makelar dilapangan, dari jumlah keuntungan jual beli lahan tersebut sekitar Rp 60 milyar rupiah lebih dan diduga telah dibagi-bagi kepada Bupati Pati beserta Wakilnya dan Pihak Notaris.
"Kabarnya, Bupati mendapatkan fee Rp 30 milyar, Wakilnya Rp 7 milyar, Anton Rp 7,5 Milyar, Notaris Rekowarno Rp 3 Milyar, Notaris Sulis 1,5 Milyar, dan sisanya untuk stekholder lainya yang berkompeten." Pungkas D, dengan didampingi 2 rekannya Y dan M.
Mereka berharap persoalan tersebut dapat segera dilakukan pemeriksaan serius oleh Aparatur penegak hukum. Karena sudah termasuk gratifikasi. (PJ)
Kalau ga segera diklarifikasi, kami akan menempuh jalur hukum, ini jelas perbuatan melanggar hukum karena termasuk fitnah
ReplyDeleteWahh seru ini, mudah"an aja sampai menempuh jalur Hukum biar lebih jelas,...
DeletePemberitaan yg tidak berimbang, kami dari pihak pak mulyo tunggu itikad baik untuk klarifikasi dari berbagai pihak termasuk ke pihak media..
ReplyDeleteSeharusx kalau sudah merasa dirugikan bikin LP aja boss, biar enak dan jelas,...
DeleteLohh.. Bukannya itu sudah ada data dari narasumber boss??
DeleteLohh.. Bukannya itu sudah ada data dari narasumber boss??
DeleteWahh ini baru pemberitaan
ReplyDeleteTinggal nunggu yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan apakah pemberitaan ini benar apa tidak,.. Kita lihat kabar berita selanjutnya,.
ReplyDeleteWawww...Gas Poll ah..
ReplyDeleteYg merasa dirugikan dalam hal ini, punya hak jawab kok. Silahkan klarifikasi. Kami masyarakat umum hanya pingin lihat endingnya seperti apa. Semoga tersiar lengkap nggak menguap ditengah jalan.
ReplyDeletewehh...seru iki
ReplyDeletePost a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.