Pati, Tren24jam.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Darmukit menegaskan akan memberikan ancaman hukuman mati terhadap pihak-pihak yang sengaja melakukan penyimpangan dalam penyaluran anggaran yang digeser untuk menangani Covid-19 yang saat ini sedang melanda.
"Ancamannya bisa hukuman mati kalau ada yang melakukan penyimpangan anggaran Covid-19, karena dilakukan disaat kondisi negara darurat," ungkap Darmukit kepada wartawan Tren24jam.com Selasa (19/5/2020) di kantornya.
Pihaknya sejak beberapa waktu lalu sudah melakukan pengawasan dalam penyaluran penggunaan anggaran Covid-19. Hal itu menyusul dari Pemerintah Pusat maupun Daerah telah melakukan recofusing atau pemotongan terhadap anggaran yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19 yang saat ini sedang melanda.
Selain itu, Langkah yang dilakukan, ia juga sudah melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait agar penggunaan anggaran untuk menangani Covid-19 ini tidak ada penyalahgunaan, termasuk melakukan sosialisasi dalam penggunaan penanganan anggaran Covid-19.
"Kita sudah melakukan pengawasan dan koordinasi, agar anggaran yang disalurkan bisa tepat sasaran, memang, kita tidak masuk dalam tim satgas gugus Covid-19, hanya saja kita menjalankan pengawasan terutama dibidang perdata dan tata usaha, serta dalam sisi hukumnya," paparnya.
Dengan kondisi seperti ini, lanjut Darmukit, pihaknya tidak bisa berbuat secara langsung untuk melakukan sosialisasi, hanya saja hal itu akan terus disampaikan saat rapat agar dalam penggunaan anggaran daerah atau pusat yang digeser untuk penanganan Covid-19 tidak ada penyalah gunaan.
"Kita tidak bisa secara langsung melakukan sosialisasi, namun saat rapat akan terus kita sampaikan agar penggunaan anggaran Covid-19 ini dijakankan sesuai dengan tupokainya," tegas Darmukit. (PJW)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.