GMNI Cabang Aceh Tengah, Lahirnya ALA Mutlak Keinginan Masyarakat Dari 6 Kabuapten/Kota

GMNI Cabang Aceh Tengah, Lahirnya ALA Mutlak Keinginan Masyarakat Dari 6 Kabuapten/Kota


Takengon,Tren24jam.com-Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia {Gmnl}, Cabang Aceh Tengah, Mulyadi dalam siaran persnya menyampaian kepada media ini. Jum'at Tanggal 27/9/2020.

Menurut Mulyadi, pemekaran Provinsi ALA yang selalu di suarakan oleh seluruh elemen yang muncul dari 6 Kabupaten/Kota bukanlah suatu yang salah. 

Mulyadi menerangkan, Pemekaran yang selalu di gaungkan ingin pisah dari Provinsi Induk, ia itu Provinsi Aceh serta lahirnya Provinsi baru yang di sebut dengan Aceh Leuser Antara {ALA} ini mutlak keinginan Masyarakat dari 6 Kabupaten/Kota saat ini. 

Ketua Gmnl tersebut menuturkan, lahirnya Provinsi ALA bukan suatu yang haram sejauh tidak melanggar aturan-aturan dalam tata Negara, karena ALA bukan meminta Merdeka atau membentuk Negara baru tapi melainkan meminta pemekaran Provinsi dengan alasan yang tepat.

Secara letak geografis Provinsi ALA merupakan Kawasan Strategis Nasional {KSN} dan ini sudah memenuhi unsur secara tatanan Negara sesuai aturan Mendagri. 

Lebih lanjut katanya, dalam pasal 5 ayat 1 undang- undang No 32 yang mencakup dari segi kemampuan Ekonomi Potensi Daerah, Sosial Budaya, baik jumlah penduduk, luas Daerah 6 Kabupaten/Kota, yang diantaranya. 

Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Subulussalam, tidak lagi bertentangan dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku dan di tinjau dari mudahnya birokrasi dan untuk kepentingan kesejahteraan Masyarakat dan kepentingan Sosial Budaya dengan terbentuknya Provinsi baru yang akan di mekarkan nantinya menjadi Provinsi ALA. 

Ia menyampaikan, munculnya pemekaran Provinsi ALA ini di anggap memiliki alasan konkret, salah satunya menyangkut pemerataan pembangunan Daerah secara merata.

"Gmnl Aceh Tengah berharap, jangan ada kepentingan pribadi dalam proses pemekaran Provinsi ALA, karna perjuangan yang sudah di taburkan saat ini adalah keinginan Masyarakat demi 

kesejahteraan bersama, biarkan seluruh  elemen dan unsur lainnya dari 6 Kabupaten/Kota berjuang bersama untuk tercapainya tujuan yang sama yaitu terwujudnya Provinsi Aceh Leuser Antara {ALA}". 

Disisi lain, Asrul Amin selaku Sekertaris Cabang {Sekcam} dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia {Gmnl} menyebutkan adapun prosedur pembentukan dan pemekaran Daerah diawali oleh adanya kemauan politik Pemda dan Masyarakat setempat yang didukung oleh penelitian awal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

"Untuk pembentukan Provinsi usulan terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri yang disertai lampiran hasil penelitian melalui Gubernur yang disertai lampiran hasil penelitian serta persetujuan DPRD dan Kabupaten/Kota".

Jelasnya,dengan diserahkan hasil penelitian kepada Menteri Dalam Negeri kata Asrul Amin, ia akan memproses lebih lanjut serta menugaskan tim untuk observasi ke Daerah yang hasilnya akan menjadi Rekomendasi bagi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah {DPD}.

"Setelah itu mereka akan melakukan pembahasan Internal dan menugaskan tim teknis untuk melakukan penelitian kembali lebih lanjut, dan DPOD akan membuat keputusan menyetujui atau menolak usulan pembentukan Daerah".

Apabila disetujui maka Mendagri akan mengajukan usulan pembentukan Daerah tersebut beserta RUU pembentukan Daerah kepada Presiden Republik Indonesia yang akan mendapat persetujuan dan akan di teruskan nantinya kepada DPR-RI."Tutupnya. 



Andika read

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post