DPO Penganiayaan ke salah satu Wartawan di Kabupaten Sumenep Berhasil Dibekuk

DPO Penganiayaan ke salah satu Wartawan di Kabupaten Sumenep Berhasil Dibekuk

Sumenep,  Tren24jam.com - Setelah DPO selama satu tahun lebih Polsek Pasongsongan, Polres Sumenep berhasil membekuk tersangka penganiayaan terhadap salah satu wartawan online kabupaten Sumenep

Polsek Pasongsongan, Polres Sumenep, selama ini tidak sia-sia terhadap DPO tersangka kasus penganiyaan terhadap salah seorang warga Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, terbukti Polsek Pasongsongan gerak cepat begitu mendapat info keberadaan target yang sudah buron 1 Tahun lebih.

Setelah mendapat info A1 tersangka Muhammad Rifki (25) Warga Dusun Benteng, Desa Panaongan,Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, akhirnya berhasil dibekuk polisi, Rabu (30-9-202) pagi di pinggir Pantai Pasongsongan.

Selama setahun pemuda yang akrab disapa Rifki ini menjadi buruan petugas Polsek Pasongsongan karena melakukan penganiayaan terhadap IGusty Madani, warga Panaongan, Kecamatan Pasongsongan yang juga sebagai Wartawan di salah satu media Online.

Igusty Madani, selaku korban saat di konfirmasi lewat telpon mengucapkan syukur dan terima kasih kepada pihak petugas yang sudah berhasil menangkap tersangka, meskipun butuh waktu 1 tahun lebih untuk meringkusnya. Pungkasnya kepada wartawan.

"Tidak ada kata dan kalimat yang bisa saya ucapkan kecuali ucapan rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga utamanya kepada Bapak Ach Supyadi SH, MH, selaku kuasa Hukum, serta yang terhormat Bapak Kapolres Sumenep beserta jajarannya dan Bapak Kapolsek Pasongsongan beserta jajarannya," Ucapnya singkat

Hal senada juga di ungkapkan Ach. Supyadi,SH MH pihaknya merasa puas atas kinerja petugas Kepolisian Polres Sumenep yang telah berhasil dan menuntaskan apa yang menjadi harapan dirinya bersama kliennya selama ini.

"Kasus penganiayaan ini sudah berjalan 1 tahun lebih dengan LP/03/V/2019/Jatim/Res.Smp/Sek Psgn dan Surat Perintah penyidikan Nomor: Sp-Sidik/4V/2019 Polsek, terhitung sejak 14 Mei 2019, karena tersangkanya melarikan diri maka Polsek menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap tersangka Muhammad Rifki ini," jelasnya.

Supyadi juga menyampaikan banyak-banyak terima kasih atas kesigapan petugas, ini menjadi bukti bahwa petugas kepolisian Polsek Pasongsongan tidak pandang bulu dalam menangani suatu kasus.

Rasa syukur tak terhingga dan ucapan terima kasih yang bisa kami sampaikan saat ini kepada petugas kepolisian Polres Sumenep khususnya Polsek Pasongsongan atas segala upaya dan kesigapannya, untuk menuntaskan apa yang selama ini menjadi PR dan tanggung jawab," imbuhnya.
(Kholid/Bintang)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post